Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 26 Jul 2023 18:44 WIB ·

Dua DPO Begal Pegawai Bank Mekar Semaka Ditembak Tekab 308 Polres Tanggamus


 Kedua Begal Semaka Yang Ditembak Kakinya, saat Hedak Dijebloskan Tahanan Polres Tanggamus, Rabu 26 Juli 2033, (Insert) Barang Bukti Sepeda Motor dan Golok Yang Digunakan Tersangka. (Herdi/Media Prioritas). Perbesar

Kedua Begal Semaka Yang Ditembak Kakinya, saat Hedak Dijebloskan Tahanan Polres Tanggamus, Rabu 26 Juli 2033, (Insert) Barang Bukti Sepeda Motor dan Golok Yang Digunakan Tersangka. (Herdi/Media Prioritas).

Prioritastv.com, Tanggamus – Setelah sebelumnya menangkap AS (43) tersangka begal terhadap pegawi bank mekar di Jalan Tulung Asahan, Semaka, Tanggamus pada 31 Maret 2023 lalu, polisi kembali menangkap 2 rekan AS yang sebelumnya DPO.

Kedua tersangka inisial RL (32) dan TH (25) merupakan warga Pekon Tulung Asahan Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus, mereka bahkan ditembak polisi lantaran melawan saat pengembangan kasus.

Dari tangan tersangka turut diamankan sebilah golok warna orange bersarung,  sepeda motor zupiter Z warna hitam tanpa nopol yang digunakan melakukan kejahatan, serta baju lengan pendek warna abu-abu dan celana pendek warna abu-abu.

Polisi juga masih memburu satu pelaku lain inisial W, yang merupakan warga Kecamatan Bandar Negeri Semoung Kabupaten Tanggamus, sebab W juga terlibat dalam perkara tersebut.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, penangkapan mereka, adalah rangkaian pengungkapan laporan pegawai Bank Mekar bernama Hendika (18) warga Pekon Belu Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus pada Jumat (31/3/23).

“Kedua tersangka ditangkap dinihari tadi Rabu Tanggal 26 Juli 2023 sekitar pukul 04.00 WIB di rumah masing-masing tanpa perlawanan, namun saat pengembangan mereka berusaha melawan petugas sehingga keduanya dilakukan tindakan tegas terukur pada bagian kaki,” kata Iptu Hendra Safuan dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritas, Rabu (26/7/23).

Kasat menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, kronologis kejadian bermula pada Jumat tanggal 31 Maret 2023 sekitar pukul 16.30 WIB, ketika korban keliling menagih uang setoran bank mekar di Pekon Tulung Asahan.

Kemudian, sekitar pukul 18.30 WIB, korban tiba di Jalan Umum Tulung Asahan, korban dihadang 4 orang pelaku dengan menodongkan senjata tajam jenis golok, salah seorang pelaku merebut sepeda motor serta menggeladah korban.

Para pelaku kemudian mengambil barang-barang berharga dan uang korban, mereka kemudian kabur dengan membawa barang berharga milik korban maupun saksi berupa 3 handphone, uang tunai Rp12 juta dan motor honda beat BE 2120 AEV.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp30 juta dan korban melapor ke Polres Tanggamus untuk dilakukan proses hukum,” jelasnya.

Kasat menyebut, dalam perkara tersebut kedua tersangka beraksi bersama 2 rekannya lainnya, seorangnya inisial AS telah ditangkap terlebih dahulu bersama warga Pekon Karang Agung tak berapa lama usai beraksi. Seorang lainnya inisial W masih dalam pencarian.

“Pelaku Curas sebanyak 4 orang, 1 ditangkap pada hari yang sama,n2 ditangkap saat ini dan tersisa 1 orang DPO,” ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka telah berikut barang bukti sebilah golok warna orange bersarung, sepeda motor jupiter Z warna hitam tanpa plat dan pakaian tersangka ditahan di Polres Tanggamus.

“Terhadap mereka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya.

Ditambahkan Kasat, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku RL diduga pelaku pencurian kayu yang dilaporkan di Polres Tanggamus dengan atasnama korban Wahid warga Talang Maja, Semaka, Tanggamus.

Kesempatan itu, Kasat menyampaikan terima kasih atas peran serta dan dukungan seluruh masyarakat yang telah membantu pelaksanaan kegiatan kepolisian yang dilakukan oleh Polres Tanggamus dan seluruh jajaran.

“Terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat dalam meningkatkan peran serta masyarakat dalam membantu pelaksanaan tugas-tugas kita di lapangan baik dalam upaya-upaya preventif dan preemtif maupun upaya-upaya represif,” tandasnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan  tersangka RL bahwa setelah mereka mendapatkan uang hasil kejahatan kemudian dibagi 3 orang, sebab satu pelaku inisial AS ditangkap terlebih dahulu oleh warga dan polisi usai kejadian.

“Uangnya kami dapat 8 juta, kami bagi 3. Untuk motornya masih saya sembunyikan, sementara untuk HP dibawa teman saya inisial W,” ucapnya sebelum dijebloskan tahanan. (Herdi)

Artikel ini telah dibaca 1,111 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KPU Tanggamus Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Pilkada 2024, Suara Rakyat Jadi Penentu Masa Depan

4 December 2024 - 16:48 WIB

Polres Tanggamus Kerahkan 287 Personel untuk Amankan Pleno Rekapitulasi Suara KPU

4 December 2024 - 15:49 WIB

Gelapkan Rp10,36 Miliar Duit Petani dan Kabur, Direktur PT ARG Lampung Barat Pakai Uang Beli Barang Mewah, Ini Daftarnya

4 December 2024 - 14:30 WIB

Paslon Nomor Urut 1 ZeinJo Unggul di Pilkada Purwakarta 2024 dengan 251.998 Suara

4 December 2024 - 12:39 WIB

Terjatuh ke Rebusan Gula, Bocah di Pekon Sukamulya Pugung Tanggamus Butuh Perhatian

4 December 2024 - 08:46 WIB

Kabupaten Tanggamus Raih Penghargaan GM-DTGI 2024 UGM Sebagai Pemerintah Daerah Terbaik Kategori Provinsi

4 December 2024 - 08:27 WIB

Trending di Lampung