Tiga Orang Diduga Pengedar Sabu di Dua Pekon Kota Agung Timur Tanggamus Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Kamis, 27 Juli 2023 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga Foto Tersangka Diduga Pengedar Sabu dan Insert Barang Bukti Yang Diamankan Polisi. (Dok : Istimewa).

Tiga Foto Tersangka Diduga Pengedar Sabu dan Insert Barang Bukti Yang Diamankan Polisi. (Dok : Istimewa).

Prioritastv.com, Tanggamus – Polisi menangkap tiga orang tersangka dugaan peredaran Narkotika Sabu di wilayah Kecamatan Kota Agung Timur, inisial HR (32), PS (28) alamat Pekon Kampung Baru dan SH (38) alamat Pekon Kerta.

Ketiganya ditangkap di tiga tempat berbeda rumahnya masing-masing, dengan barang bukti sejumlah klip berisi sabu, belasan alat penyalahgunaan Narkoba dan uang tunai Rp1,5 juta, pada Selasa 25 Juli 2023 malam.

Berdasarkan keterangan tertulis Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi, bahwa penangkapan itu bermula informasi masyarakat yang resah bahwa di rumah HR  sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan pukul 18.30 WIB dan upaya paksa penangkapan terhadap HR serta penggeledahan sehingga diamankan pipa kaca/pirek bekas pakai, 5 pipet, sumbu, korek api gas dan 2 handphone.

Atas nyanyian HR bahwa ia juga sering mengkonsumsi sabu bersama PS, lantas dilakukan pengembangan dan juga penangkapan PS saat berada di kediamannya. Barang bukti dari HR berupa plastik klip beris kristal putih dengan berat brutto 0.10 gram dan 3 plastik klip kosong.

“Dalam proses pemeriksaan keduanya, diketahui mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang inisial SH di Pekon Kerta, sehingga tim langsung bergerak kesana,” kata Iptu Deddy Wahyudi dalam rilis yang diterima Media Prioriras, Kamis 27 Juli 2023.

Kasat mengungkapkan, berdasarkan keterangan HR dan PS, pada malam tersebut, pihaknya kembali bergerak melakukan penyelidikan keberadaan penyedia barang haram tersebut sehingga inisial SH berhasil ditangkap pada pukul 21.00 WIB.

“Tersangka SH ditangkap saat berada di kediamannya di Pekon Kerta Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus pada pukul 21.00 WIB,” ungkapnya.

Sambungnya, dari tangan tersangka SH juga diamankan pipa kaca/pirek bekas pakai, 5 pipet, sumbu, korek api gas, alat hisab sabu/bong, handphone, kertas alumunium foil, dompet warna hitam dan uang sejumlah Rp1,5 juta.

Ditambahkannya, terhadap ketiga tersangka masih terus dilakukan pengembangan guna mengetahui sumber barang haram jaringan diatasnya.

“Kami mengucapkan terima kasih atas peran serta dan dukungan seluruh masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kami berhasil melakukan pengungakapan kasus,” ucapnya.

Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus, terhadap mereka dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (Dayat)

Berita Terkait

Aksi Heroik Kejar-kejaran Curanmor di Jalan Hingga Perbukitan Tanah Lampung Barat, 1 Pelaku Ditangkap, Rekannya Kabur ke Jurang
Kepala SMAN 1 Metro Lampung Bantah Kecurangan SPMB, Nilai Rapor Bukan Penentu Tunggal
Agus Ciek Jadi Satu-satunya Kader Ambil Formulir Calon Ketua DPD Golkar Tanggamus, Catat Tanggal Musdanya
Dua Pelaku Curanmor di Pesawahan Way Jepara Lampung Timur Dibekuk Polisi
Ketua DPRD Tanggamus Tinjau Penataan Pasar Gisting, Sampaikan Pesan Penting ke Pemerintah dan Pedagang
Viral, Guru PPPK di OKU Selatan Tewas Usai Diduga Dibacok Mantan Murid Perempuannya
Truck Tronton Rem Blong Angkut Material PGE Ulu Belu Tanggamus Alami Gangguan di Jalur Leter S Talang Jawa
Begal Sadis Lampung Timur Kabur ke Malaysia Jadi TKI, DPO 12 Tahun Akhirnya Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:25 WIB

Aksi Heroik Kejar-kejaran Curanmor di Jalan Hingga Perbukitan Tanah Lampung Barat, 1 Pelaku Ditangkap, Rekannya Kabur ke Jurang

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:42 WIB

Kepala SMAN 1 Metro Lampung Bantah Kecurangan SPMB, Nilai Rapor Bukan Penentu Tunggal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:06 WIB

Agus Ciek Jadi Satu-satunya Kader Ambil Formulir Calon Ketua DPD Golkar Tanggamus, Catat Tanggal Musdanya

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:27 WIB

Dua Pelaku Curanmor di Pesawahan Way Jepara Lampung Timur Dibekuk Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:05 WIB

Ketua DPRD Tanggamus Tinjau Penataan Pasar Gisting, Sampaikan Pesan Penting ke Pemerintah dan Pedagang

Berita Terbaru