Prioritastv.com, Tanggamus – Santer beredar informasi, seorang tokoh dan juga pemborong proyek merupakan warga Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pria tersebut telah berumur dengan nisial SR. Penangkapan itu juga disampaikan warga tempat tinggal SR di Pekon Sripurnomo, hingga membuat hebohnya warga disana.
“Iya mas, ditangkepnya pas dinihari, dia dibawa polisi, kayaknya dari Polres, kalo menurut info yang beredar kasusnya pencabulan,” kata salah satu warga Pekon Sripurnomo yang enggan namanya disebut, Rabu 26 Juli 2023.
Informasi lainnya, juga beredar di kalangan jurnalis Kabupaten Tanggamus, sebab para awak media tidak menduga apabila tega SR melakukan hal tersebut terhadap anak dibawah umur.
“Ya kasian aja kalo anak dibawah umur, pasti lama hukumannya, padahal banyak kan orang dewasa,” kata salah satu awak media saat bersendagurau di Komplek Pemkab Tanggamus, Kamis 27 Juli 2023.
Pantauan di Polres Tanggamus, memang telah nampak SR saat memasuki ruang penyidikan unit PPA Satreskrim, SR dibawa oleh petugas dari dalam sel tahanan. Tampak juga disana Kakon Sripurnomo hingga keluarga SR.
Sementara itu, berdasarkan konfirmasi Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan bahwa dirinya meminta waktu untuk penjelasan penangkapan tersebut dan mengarahkan kepada bagian Humas.
“Mohon waktu ya mas, nanti dapat koordinasi dengan bagian humas, terima kasih,” kata Iptu Hendra melalui chat instan.
Sementara itu, menurut Nurul Samsi selaku penasehat hukum tersangka juga juga terlihat berada di Polres Tanggamus, menjawab bahwa pihaknya akan mengikuti prosedur.
“Ikutin prosedur aja bang,” kata Nurul Samsi singkat. (Edi Hidayat)