Prioritastv.com, Tanggamus – Polres Tanggamus telah memberikan keterangan resmi penangkapan inisial SR (52) atas persangkaan pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur di wilayah Wonosobo.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, penangkapan RS dilakukan dikediamannya di Pekon Sripurnomo Kecamatan Semaka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus.
“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan tanggal 7 Juni 2023, inisial pelapor STR (45) warga Kecamatan Wonosobo,” kata Iptu Hendra Safuan dalam keterangan
tertulis yang diterima Media Prioritas, Jumat 28 Juli 2023.
Kasat menyebut, penangkapan itu berdasarkan laporan dan proses penyelidikan dikuatkan alat bukti, sehingga SR ditetapkan tersangka.
“Setelah mendapatkan informasi SR berada di kediamannya. Dipimpin Kanit Resum Ipda Raja Rizki Sihombing, S.Tr.K, dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap SR pada Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira jam 01.20 WIB,” ujarnya.
Kasat menjelaskan, kronologis kejadian berdasarkan keterangan pelapor bahwa pada Kamis tanggal 01 Juni 2023 sekitar pukul 18.30 WIB, di rumah terlapor yang terletak di Pekon Karang Anyar, Wonosobo diduga telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Kejadian diketahui pelapor selaku orang tua korban pada Senin tanggal 05 Juni 2023, setelah pulang dari kebun mendapatkan cerita dari anaknya yang mengaku telah di setubuhi oleh terlapor pada saat korban yang bekerja bersih-bersih dirumah terlapor.
Kala kejadian, korban diminta terlapor untuk dibuatkan kopi kemudian setelah korban membuatkan kopi terlapor menarik tangan korban masuk kedalam kamar dan menutup pintu kemudian terlapor mengancam kortban untuk diam dan menuruti kemauannya.
Terlapor juga mengancam apabila tidak meladeninya, maka orang tua korban tidak akan diberi kerja untuk menggarap kebunnya, kemudian terlapor membuka pakaian korban dan menyetubuhinya di dalam kamar pribadinya.
“Akibat kejadian tersebut, STR selaku orang tua korban melaporkannya ke Polres Tanggamus untuk dilakukan proses hukum,” jelasnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti pakaian korban serta bukti visum ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur, tersangka dijerat dengan Pasal 76D dan atau 76E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Santer beredar informasi, seorang tokoh dan juga pemborong proyek merupakan warga Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pria tersebut telah berumur dengan nisial SR. Penangkapan itu juga disampaikan warga tempat tinggal SR di Pekon Sripurnomo, hingga membuat hebohnya warga disana. (Edi Hidayat)