Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 29 Jul 2023 16:44 WIB ·

Delapan Tahun Buron, Pembunuh Mantan Istri di Lampung Tengah Ditangkap di Kalimantan Barat


 Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., didampingi dengan Kasi Humas, Kasat Binmas, Kasat Intelkam, dan Kanit Tipikor, saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres setempat, Sabtu (29/7/2023).
Dok; (Humas Polres Lampung Tengah) Perbesar

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., didampingi dengan Kasi Humas, Kasat Binmas, Kasat Intelkam, dan Kanit Tipikor, saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres setempat, Sabtu (29/7/2023). Dok; (Humas Polres Lampung Tengah)

Priotitastv.com, Lampung Tengah – Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 8 tahun kasus pembunuhan terhadap mantan istri di hadapan putra putrinya pada, 18 Juni 2015 silam, akhirnya diringkus polisi di Kalimantan Barat. 

Penangkapan tersangka bernama Rangga Prayoga (40) dilakukan tim gabungan saat dirinya berada di sebuah Perusahaan Kontraktor wilayah Kecamatan Empanang Kabupaten Kapuas Hulu, pada Rabu (26/7/2023).

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, bahwa Rangga Prayoga sempat berganti nama saat 8 tahun pelariannya, setelah membunuh korban KS (27) warga Dusun Adi Luhur Kampung Bandar Sakti Kecamatan Terusan Nunyai Lampung Tengah.

“Tersangka membunuh mantan istrinya, pada 18 Juni 2015 silam, laporan terhadap RP sudah diterima sejak 18 Juni 2015. Dan kita sudah lama merespon kasus ini, namun pelaku selalu berpindah-pindah tempat,” kata Kapolres didampingi dengan Kasi Humas AKP Sayidina Ali, Kasat Binmas AKP Yuswantoro, Kasat Intelkam Iptu Yudi Kurniawan dan Kanit Tipikor Ipda Pande Putu Yoga saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres setempat, Sabtu (29/7/2023).

Kapolres menjelaskan, pihaknya telah berulang kali melakukan penggerebekan terhadap Rangga Prayoga namun karena selama pelariannya sejak membunuh mantan istrinya yang telah bercerai selama 3 bulan tersebut, kabur ke pulau Jawa dengan memalsukan identitasnya dan asal usul.

“Selama pelariannya, Rangga Prayoga yang telah memiliki KTP sebagai warga Kampung Gowok Sentul Sukajaya Curung Kota Serang Banten tersebut kerap berpidah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas,” jelasnya.

Kapolres mengungkapkan, pelaku pernah merantau di Jakarta selama 3 tahun. Bekerja serabutan, buruh bangunan dan sopir angkutan umum. Terakhir, dirinya bekerja ikuti kontraktor, kemudian pelaku di kirim oleh perusahaan ke pulau Kalimantan sebagai kepala mekanik.

“Berdasarkan pengakuan, setidaknya pelaku telah berpindah ke tiga Provinsi, di antaranya Banten, DKI Jakarta, dan di Kalimantan Barat, bahkan di Kalimantan pun, pelaku berpindah lokasi ke beberapa Kabupaten,” ungkapnya.

Menurut Kapolres, aksi brutal pelaku menganiaya korban, karena dipicu rasa cemburu lantaran tidak terima saat dirinya sedang berkunjung kerumah korban, yang dinikahinya sejak 2011 silam, ternyata mantan istrinya tersebut, sedang telfonan dengan seorang lelaki lain.

“Pelaku yang pada saat itu baru saja pulang tarawih di Bulan Suci Ramadhan dengan putranya, mendapati mantan istrinya sedang telfonan dengan seorang lelaki lain, kemudian pelaku menegur korban, agar bisa menghargainya,” kata Kapolres.

Namun, korban merasa bahwa Rangga Prayoga tidak harus mengatur dirinya lagi. Pelaku dituding korban sebagai lelaki tidak bertanggung jawab, dan tidak ada hak untuk melarangnya.

Pelaku yang naik pitam lalu memaki-maki korban dan akhirnya mengambil sebilah golok di belakang rumah, lalu menganiaya korban dengan 3 luka parah. Korban mengalami luka bacok di rahang, tangan, dan leher.

“Hal itulah yang memicu pelaku hingga tega membunuh mantan istrinya didepan putranya yang saat itu masih berusia 4 tahun. Sedangkan anak keduanya adalah seorang putri baru berumur 1 tahun,” terang Kapolres.

Sambungnya, usai membunuh korban, pelaku langsung kabur melarikan diri dan menelantarkan kedua anaknya. Kala itu warga yang mengetahui kejadian itu, langsung membawa korban dan sempat dirawat di Yukum Medical Center (YMC).

“Karena tidak ada perubahan, lalu korban dirujuk ke Rumah Sakit Abdul Muluk Bandar Lampung dan dirawat intensif selama 7 hari, namun akhirnya korban meninggal dunia,” ujarnya.

Atas perbuatan itu, pelaku dijerat pasal berlapis, pasal 340 subsider pasal 338 KUHPidana.

“Ancaman seumur hidup atau hukuman mati, karena diduga telah memiliki niat untuk menghabisi korban dan saat ini sedang kita dalami,” tandasnya. (Robby)

Artikel ini telah dibaca 72 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jatuh saat Perbaiki Genteng dan Terseret Arus, Warga Kupang Teba Bandar Lampung Masih Hilang

17 January 2025 - 21:43 WIB

AKBP Yuliansyah Resmi Menjabat Kapolres Tulang Bawang, Berikut Profilnya !

17 January 2025 - 21:30 WIB

Dua Korban Tewas Akibat Banjir Bandar Lampung, Satu Diantaranya Tersengat Listrik

17 January 2025 - 21:27 WIB

Detik-Detik Pemotor Terseret Banjir di Bandar Lampung dan Kapal Terbawa Arus di Way Balau

17 January 2025 - 20:51 WIB

Musrenbang 2025 Pekon Sinar Jawa Air Naningan Tanggamus, 5 Dusun Usulkan Infrastruktur dan 2 Sekolah RKB pada RKPD 2026

17 January 2025 - 19:40 WIB

Hujan Deras Sebabkan Banjir di Bandar Lampung, Mobil Terbawa Banjir dan Jembatan Merah di Sumur Putri Ambrol

17 January 2025 - 19:27 WIB

Trending di Bandar Lampung