Prioritastv.com, Tanggamus – Insiden tabrakan dipicu tak hidupkan lampu utama ataran dua honda revo terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Lintas Barat Pekon Sedayu Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus.
Akibat insiden tersebut, kedua pengendara yakni pengendara motor honda revo tanpa plat ke 1 bernama Firgi (14) warga Sedayu, Semaka, tewas akibat luka robek dan terbuka di bagian perut, luka robek dan terbuka di bagian lengan sebelah kanan dan memar buka di bagian dahi serta hidung.
Kemudian, pengendara sepeda motor honda revo tanpa plat ke-2 bernama Suhardi (55) warga Pekon Sudimoro, Semaka juga tewas akibat mengalami luka terbuka di bagian muka sebelah kiri dan uka lecet di tangan kiri.
Korban selamat, bernama Farel Prayoga (13) juga warga Pekon Sedayu, merupakan penumpang motor yang dikendarai Firgi, dia hanya mengalami luka memar di bagian muka dan patah bagian hidung.
Kasat Lantas Polres Tanggamus, AKP Amsar mengungkapkan, kecelakaan tersebut terjadi pada Kamis, 27 Juli 2023 pukul 19.00 WIB, kedua pengendara motor dinyatakan meninggal dunia setelah dievakuasi ke pihak medis.
“Kedua korban meninggal dunia warga Semaka bernama Suhardi alamat Pekon Sudimoro dan Firgi alamat Sedayu, akibat luka parah yang mereka derita dalam kecelakaan tersebut,” kata AKP Amsar dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritas, Sabtu 29 Juli 2023.
Dijelaskan Kasat, kejadian kecelakaan pada kondisi jalan menanjak dan setelah menikung ke kanan (di lihat dari arah semaka menuju ke arah pesisir barat dengan marka jalan tidak terputus).
Mulanya berjalan sepeda motor honda revo tanpa plat 1 yang dikendarai Firgi dari arah semaka menuju ke arah pesisir barat dan tanpa menggunakan lampu penerangan bagian depan.
Pada kondisi jalan menikung ke kanan, sepeda motor tersebut diduga mengambil jalur sebelah kanan, dan pada saat yang bersamaan dari arah berlawanan datang sepeda motor honda revo tanpa plat 2 yang dikendarai saudara Suhardi.
“Kendaraan yang dikendarai Suhardi juga tidak dilengkapi lampu penerangan bagian depan, sehingga dikarnakan jarak yang sudah terlalu dekat maka kedua kendaraan tidak dapat menghindarinya lagi sehingga terjadilah laka lantas,” jelasnya.
Untuk mencegah kejadian serupa, Kasat mengimbau masyarakat agar dapat mematuhi peraturan lalu lintas, terlebih lampu utama adalah kewajiban pengendara baik malam hari maupun siang hari.
“Mari kita tingkatkan disiplin berlalu lintas, sehingga terhindar dari kecelakaan, apalagi lampu utama sangat penting baik penerangan maupun wajib untuk dihidupkan siang atau malam,” imbaunya. (Edi Hidayat)