Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 29 Jul 2023 20:34 WIB ·

Lagi, Polisi Tangkap Tersangka Cabul di Semaka Tanggamus, Modus Rekam dan Ancam Sebar Video


 Ilustrasi Pencabulan Anak Dibawah Umur. (Edi Hidayat/Media Prioritas). Perbesar

Ilustrasi Pencabulan Anak Dibawah Umur. (Edi Hidayat/Media Prioritas).

Prioritastv.com, Tanggamus – Polisi menangkap remaja 17 tahun inisial AD, tersangka dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan di Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, AD sebelumnya dilaporkan oleh SP (45) selaku ayah kandung dari anak inisial A (13) yang telah menjadi korban pencabulan dan persetubuhan.

Atas penangkapan itu juga terungkap, AD tak hanya mencabuli korban, namun juga merekam aksinya, sehingga video tersebut sehingga korban menurut dan persetubuhan terjadi berulang kali.

“Tersangka ditangkap saat berada di Kecamatan Semaka pada Jum’at, 28 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 WIB,” kata Iptu Hendra Safuan dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritas, Sabtu 29 Juli 2023.

Sambungnya, penangkapan tersangka berdasarkan laporan tanggal 26 April 2023, pelapor inisial SP warga kecamatan wonosobo.

“dalam perkara tersebut turut diamankan barang bukti pakaian yang digunakan korban, hasil visum dan video yang selalu digunakan untuk menakut-nakuti korban,” ujarnya.

Kasat menjelaskan, kronologis kejadian pada Minggu tanggal 02 April 2023 sekira pukul 11.00 WIB bermula korban di ajak bertemu oleh pelaku dan diajak ke rumah kakeknya yang beralamatkan di kecamatan semaka.

Saat di rumah kakeknya, pelaku merayu korban untuk melakukan persetubuhan dan karena korban takut, akhirnya korban menuruti kemauan terlapor dan terlapor memvideokan perbuatan tersebut.

“Perbuatan itu terulang kembali pada hari Selasa tanggal 11 April 2023 sekira pukul 11.00 WIB di tempat yang sama, akibat dari perbuatan tersebut korban merasa takut dan malu sehingga melapor ke Polres Tanggamus,” jelasnya.

Saat ini, tersangka AD berikut barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur, tersangka dijerat dengan Pasal  76D dan atau 76E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara. Untuk proses penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,” tandasnya.  (Edi Hidayat)

Artikel ini telah dibaca 328 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tradisi Welcome And Farewell Parade Sambut Kapolres Tulang Bawang

19 January 2025 - 04:09 WIB

Penuh Haru Ucapan AKP Bambang Sugiono dalam Pisah Sambut Kapolsek Talang Padang Tanggamus

18 January 2025 - 17:28 WIB

Viral Gubernur Jabar Terpilih Dedi Mulyadi Marah-Marah Saat Sidak Tambang, Pemprov Langsung Tutup Lima Tambang Ilegal

18 January 2025 - 14:31 WIB

Sertijab di Polres Tanggamus,  Kasat Reskrim dan Kasat Polair serta Tiga Kapolsek Berganti

18 January 2025 - 11:23 WIB

Pria di Panjang Bandar Lampung Tewas Tersengat Listrik Saat Bantu Korban Banjir

18 January 2025 - 08:22 WIB

Pj Bupati Lampung Barat Hadir dan Buka Pendidikan Dasar Kader Penggerak NU Sekincau

18 January 2025 - 07:13 WIB

Trending di Lampung