Lagi, Polisi Tangkap Tersangka Cabul di Semaka Tanggamus, Modus Rekam dan Ancam Sebar Video

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 29 Juli 2023 - 20:34

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pencabulan Anak Dibawah Umur. (Edi Hidayat/Media Prioritas).

Ilustrasi Pencabulan Anak Dibawah Umur. (Edi Hidayat/Media Prioritas).

Prioritastv.com, Tanggamus – Polisi menangkap remaja 17 tahun inisial AD, tersangka dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan di Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, AD sebelumnya dilaporkan oleh SP (45) selaku ayah kandung dari anak inisial A (13) yang telah menjadi korban pencabulan dan persetubuhan.

Atas penangkapan itu juga terungkap, AD tak hanya mencabuli korban, namun juga merekam aksinya, sehingga video tersebut sehingga korban menurut dan persetubuhan terjadi berulang kali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka ditangkap saat berada di Kecamatan Semaka pada Jum’at, 28 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 WIB,” kata Iptu Hendra Safuan dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritas, Sabtu 29 Juli 2023.

Sambungnya, penangkapan tersangka berdasarkan laporan tanggal 26 April 2023, pelapor inisial SP warga kecamatan wonosobo.

“dalam perkara tersebut turut diamankan barang bukti pakaian yang digunakan korban, hasil visum dan video yang selalu digunakan untuk menakut-nakuti korban,” ujarnya.

Kasat menjelaskan, kronologis kejadian pada Minggu tanggal 02 April 2023 sekira pukul 11.00 WIB bermula korban di ajak bertemu oleh pelaku dan diajak ke rumah kakeknya yang beralamatkan di kecamatan semaka.

Saat di rumah kakeknya, pelaku merayu korban untuk melakukan persetubuhan dan karena korban takut, akhirnya korban menuruti kemauan terlapor dan terlapor memvideokan perbuatan tersebut.

“Perbuatan itu terulang kembali pada hari Selasa tanggal 11 April 2023 sekira pukul 11.00 WIB di tempat yang sama, akibat dari perbuatan tersebut korban merasa takut dan malu sehingga melapor ke Polres Tanggamus,” jelasnya.

Saat ini, tersangka AD berikut barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur, tersangka dijerat dengan Pasal  76D dan atau 76E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara. Untuk proses penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,” tandasnya.  (Edi Hidayat)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru