Polres Tulang Bawang Ringkus Pengedar Narkoba Asal Ujung Gunung

- Jurnalis

Sabtu, 29 Juli 2023 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Seorang pengedar narkoba jenis sabu diringkus petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, saat akan bertransaksi.

Pengedar narkoba yang diringkus ini seorang pria berinisial PH (37), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Kamis (27/07/2023), sekitar pukul 17.30 WIB, petugas kami meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu. Ia diringkus saat akan bertransaksi narkoba di Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (29/07/2023).

Dari tangan pengedar ini, lanjut AKP Aris, petugasnya mengamankan barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,95 gram, dan kotak rokok merek torachino warna hitam.

Menurutnya, penangkapan terhadap pengedar narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkoba.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigkan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek torachino,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Wali Kota Metro Sampaikan LKPJ 2025, Ungkap Pertumbuhan dan Pemerataan Bumi Sai Wawai

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pengedar narkoba yang sudah diringkus saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh Kasatres Narkoba. (Saripudin)

Berita Terkait

Lansia Ulu Belu Tanggamus Hilang Dua Hari Ditemukan Meninggal Dunia
Ini Ciri-Ciri dan Kronologi Petani BNS Diduga Terseret Arus Way Semuong Tanggamus
Rotasi 51 Kepsek SMA/SMK Negeri di Lampung, Dua Pringsewu dan Terbanyak Lampung Utara
Lintasi Medan Terjal, Kapolsek Wonosobo Pimpin Pencarian Petani Diduga Terseret Arus Way Semuong Tanggamus
Resedivis Spesialis Pencuri Motor dan HP di Sejumlah TKP di Tulang Bawang Dibekuk di Register 45 Mesuji Lampung
Diduga Terseret Banjir Bandang Usai Pamit Mancing, Petani Lansia di BNS Tanggamus Belum Ditemukan
Pemkot Metro Perpanjang MoU dengan Kejari, Perkuat Pendampingan Hukum dan Pelayanan Publik
Nekat Jual Motor Teman ke Pesisir Barat, Pria Ini Tanggamus Ditangkap Saat Kabur Dinihari Naik Travel
Berita ini 0 kali dibaca

admin

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 13:31 WIB

Lansia Ulu Belu Tanggamus Hilang Dua Hari Ditemukan Meninggal Dunia

Selasa, 14 April 2026 - 22:12 WIB

Ini Ciri-Ciri dan Kronologi Petani BNS Diduga Terseret Arus Way Semuong Tanggamus

Selasa, 14 April 2026 - 21:59 WIB

Rotasi 51 Kepsek SMA/SMK Negeri di Lampung, Dua Pringsewu dan Terbanyak Lampung Utara

Selasa, 14 April 2026 - 21:16 WIB

Lintasi Medan Terjal, Kapolsek Wonosobo Pimpin Pencarian Petani Diduga Terseret Arus Way Semuong Tanggamus

Selasa, 14 April 2026 - 18:02 WIB

Resedivis Spesialis Pencuri Motor dan HP di Sejumlah TKP di Tulang Bawang Dibekuk di Register 45 Mesuji Lampung

Berita Terbaru