Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 29 Jul 2023 21:31 WIB ·

Tiga Tersangka Persetubuhan Anak di Cukuh Balak Tanggamus Terancam 15 Tahun, Dilimpahkan Polisi ke Jaksa


 Tiga Tersangka Pencabulan di Cukuh Balak Tanggamus saat Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kamis 27 Juli 2023. (Dok : Polres Tanggamus). Perbesar

Tiga Tersangka Pencabulan di Cukuh Balak Tanggamus saat Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kamis 27 Juli 2023. (Dok : Polres Tanggamus).

Prioritastv.com, Tanggamus – Polsi melimpahkan 3 tersangka dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur di salah satu pekon di Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus inisial KH (35), MR (34) dan MS (30) ke Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Pelimpahan dilakukan polisi setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P21 sesuai surat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus tanggal 26 Juli 2023.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, atas surat tersebut, ketiga tersangka dilimpahkan kepada JPU Kejari Tanggamus, kemarin Kamis 27 Juli 2023 siang.

“Pelimpahan tersangka sesuai ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab kedua tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan,” kata Iptu Hendra Safuan dalam keterangan tertulis kepada Media Prioritas, Sabtu 29 Juli 2023.

Kasat menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap berdasarkan penyelidkan dikuatkan sejumlah alat bukti yang ditemukan penyidik UPPA dan mereka ditangkap pada Kamis 30 Maret 2023, pukul 17.00 WIB.

Tindak pidana tersebut dilaporkan oleh MU (43) selaku orang tua korban setelah melihat chatingan mesengger pada handphone anaknya, dimana isinya berupa ajakan berhubungan badan dari ketiga pelaku sehingga membuat geram orang tuanya.

Tak berhenti disana, orang tua korban juga menanyakan kepada korban AN dan menurut pengakuan anaknya tersebut juga membenarkan telah melakukan hubungan badan dengan tersangka KH, MR dan MS.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan melakukan bujuk rayu dan mengimingi korban dengan uang sehingga terjadinya persetubuhan tersebut.

“Awalnya melalui chat, kemudian terjadi persetubuhan dengan TKP dapur rumah korban. Keterangan sementara dilakukan para pelaku sekitar bulan Oktober 2022, yakni MS sebanyak 2 kali. KH sebanyak 2 kali dan MR sebanyak 1 kali,” jelasnya.

Ketiga tersangka dan barang bukti pakaian korban, bukti-bukti percakapan melalui chat dan hasil visum juga dilimpahkan bersama ketiganya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No.17  tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU  No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Ancaman pidananya, maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (Edi Hidayat)

Artikel ini telah dibaca 102 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Meski Disembunyikan di Celana Dalam, Wanita Ini Gagal Selundupkan HP ke Lapas Kota Agung Tanggamus

23 January 2025 - 10:08 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu Titipkan Uang Rp140 Juta ke Kejaksaan

23 January 2025 - 09:54 WIB

Tak Indahkan Peringatan Polisi dan Dishub, Puluhan Truk Pasir Tambang Ilegal Muatan 10 Ton Lebih Rusak Jalan di Pringsewu dan Lampung Tengah

23 January 2025 - 09:42 WIB

Rencanakan Pembangunan Berkelanjutan Tahun 2026, Pekon Sidomulyo Pagar Dewa Lampung Barat Gelar Musrenbang

23 January 2025 - 09:23 WIB

Ikuti Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar, Polres Tulang Bawang Juga Gelar Bakti Kesehatan dan Pembagian Bansos

22 January 2025 - 01:27 WIB

Lampung Barat Dukung Swasembada Pangan Nasional 2025, Pj Bupati Tanam Jagung Serentak

22 January 2025 - 00:05 WIB

Trending di Lampung