Tiga Tersangka Persetubuhan Anak di Cukuh Balak Tanggamus Terancam 15 Tahun, Dilimpahkan Polisi ke Jaksa

- Jurnalis

Sabtu, 29 Juli 2023 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga Tersangka Pencabulan di Cukuh Balak Tanggamus saat Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kamis 27 Juli 2023. (Dok : Polres Tanggamus).

Tiga Tersangka Pencabulan di Cukuh Balak Tanggamus saat Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kamis 27 Juli 2023. (Dok : Polres Tanggamus).

Prioritastv.com, Tanggamus – Polsi melimpahkan 3 tersangka dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur di salah satu pekon di Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus inisial KH (35), MR (34) dan MS (30) ke Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Pelimpahan dilakukan polisi setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P21 sesuai surat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus tanggal 26 Juli 2023.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, atas surat tersebut, ketiga tersangka dilimpahkan kepada JPU Kejari Tanggamus, kemarin Kamis 27 Juli 2023 siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelimpahan tersangka sesuai ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab kedua tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan,” kata Iptu Hendra Safuan dalam keterangan tertulis kepada Media Prioritas, Sabtu 29 Juli 2023.

Baca Juga :  10 Jemaah Umrah di Lampung Tengah Tertipu Travel Diduga Ilegal, Polda Lampung Tetapkan Satu Tersangka

Kasat menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap berdasarkan penyelidkan dikuatkan sejumlah alat bukti yang ditemukan penyidik UPPA dan mereka ditangkap pada Kamis 30 Maret 2023, pukul 17.00 WIB.

Tindak pidana tersebut dilaporkan oleh MU (43) selaku orang tua korban setelah melihat chatingan mesengger pada handphone anaknya, dimana isinya berupa ajakan berhubungan badan dari ketiga pelaku sehingga membuat geram orang tuanya.

Tak berhenti disana, orang tua korban juga menanyakan kepada korban AN dan menurut pengakuan anaknya tersebut juga membenarkan telah melakukan hubungan badan dengan tersangka KH, MR dan MS.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan melakukan bujuk rayu dan mengimingi korban dengan uang sehingga terjadinya persetubuhan tersebut.

Baca Juga :  Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Salah Satu Pondok Pesantren di Tanggamus Dilaporkan ke Polisi

“Awalnya melalui chat, kemudian terjadi persetubuhan dengan TKP dapur rumah korban. Keterangan sementara dilakukan para pelaku sekitar bulan Oktober 2022, yakni MS sebanyak 2 kali. KH sebanyak 2 kali dan MR sebanyak 1 kali,” jelasnya.

Ketiga tersangka dan barang bukti pakaian korban, bukti-bukti percakapan melalui chat dan hasil visum juga dilimpahkan bersama ketiganya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No.17  tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU  No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Ancaman pidananya, maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (Edi Hidayat)

Berita Terkait

Resmi Terima SK Ketua PDI Perjuangan Metro Ancilla Targetkan Lebih Enam Kursi Legislatif 2030
Lahan Telah Dibeli Tapi Kayu Miliknya di Selagai Lingga Lampung Tengah Ditebang Pihak Lain, Ketut Penyu Akan Lapor Polisi
Selama Ramadan, Penyaluran Makan Bergizi Gratis Terapkan Empat Pola Layanan
Kapolsek Metro Timur Turun ke RW, Gali Aspirasi Langsung Warga Yosorejo
Sopir Pribadi di Pringsewu Bobol Rekening Majikan Puluhan Juta, Ditangkap di Room Karaoke
Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Kos Bandar Lampung
Kasat Lantas Polres Pesisir Barat Tanggapi Dugaan Rekayasa Laporan Kecelakaan
Didominasi Pengendara Motor, 1.075 Pelanggaran Lalu Lintas Operasi Keselamatan di Pringsewu
Berita ini 1 kali dibaca
admin
admin

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 16:13 WIB

Resmi Terima SK Ketua PDI Perjuangan Metro Ancilla Targetkan Lebih Enam Kursi Legislatif 2030

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:41 WIB

Lahan Telah Dibeli Tapi Kayu Miliknya di Selagai Lingga Lampung Tengah Ditebang Pihak Lain, Ketut Penyu Akan Lapor Polisi

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:12 WIB

Selama Ramadan, Penyaluran Makan Bergizi Gratis Terapkan Empat Pola Layanan

Minggu, 8 Februari 2026 - 13:18 WIB

Kapolsek Metro Timur Turun ke RW, Gali Aspirasi Langsung Warga Yosorejo

Sabtu, 7 Februari 2026 - 22:16 WIB

Sopir Pribadi di Pringsewu Bobol Rekening Majikan Puluhan Juta, Ditangkap di Room Karaoke

Berita Terbaru