Tiga Tersangka Persetubuhan Anak di Cukuh Balak Tanggamus Terancam 15 Tahun, Dilimpahkan Polisi ke Jaksa

- Jurnalis

Sabtu, 29 Juli 2023 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga Tersangka Pencabulan di Cukuh Balak Tanggamus saat Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kamis 27 Juli 2023. (Dok : Polres Tanggamus).

Tiga Tersangka Pencabulan di Cukuh Balak Tanggamus saat Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kamis 27 Juli 2023. (Dok : Polres Tanggamus).

Prioritastv.com, Tanggamus – Polsi melimpahkan 3 tersangka dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur di salah satu pekon di Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus inisial KH (35), MR (34) dan MS (30) ke Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Pelimpahan dilakukan polisi setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P21 sesuai surat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus tanggal 26 Juli 2023.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, atas surat tersebut, ketiga tersangka dilimpahkan kepada JPU Kejari Tanggamus, kemarin Kamis 27 Juli 2023 siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelimpahan tersangka sesuai ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab kedua tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan,” kata Iptu Hendra Safuan dalam keterangan tertulis kepada Media Prioritas, Sabtu 29 Juli 2023.

Kasat menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap berdasarkan penyelidkan dikuatkan sejumlah alat bukti yang ditemukan penyidik UPPA dan mereka ditangkap pada Kamis 30 Maret 2023, pukul 17.00 WIB.

Tindak pidana tersebut dilaporkan oleh MU (43) selaku orang tua korban setelah melihat chatingan mesengger pada handphone anaknya, dimana isinya berupa ajakan berhubungan badan dari ketiga pelaku sehingga membuat geram orang tuanya.

Tak berhenti disana, orang tua korban juga menanyakan kepada korban AN dan menurut pengakuan anaknya tersebut juga membenarkan telah melakukan hubungan badan dengan tersangka KH, MR dan MS.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan melakukan bujuk rayu dan mengimingi korban dengan uang sehingga terjadinya persetubuhan tersebut.

“Awalnya melalui chat, kemudian terjadi persetubuhan dengan TKP dapur rumah korban. Keterangan sementara dilakukan para pelaku sekitar bulan Oktober 2022, yakni MS sebanyak 2 kali. KH sebanyak 2 kali dan MR sebanyak 1 kali,” jelasnya.

Ketiga tersangka dan barang bukti pakaian korban, bukti-bukti percakapan melalui chat dan hasil visum juga dilimpahkan bersama ketiganya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No.17  tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU  No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Ancaman pidananya, maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (Edi Hidayat)

Berita Terkait

Aksi Heroik Kejar-kejaran Curanmor di Jalan Hingga Perbukitan Tanah Lampung Barat, 1 Pelaku Ditangkap, Rekannya Kabur ke Jurang
Kepala SMAN 1 Metro Lampung Bantah Kecurangan SPMB, Nilai Rapor Bukan Penentu Tunggal
Agus Ciek Jadi Satu-satunya Kader Ambil Formulir Calon Ketua DPD Golkar Tanggamus, Catat Tanggal Musdanya
Dua Pelaku Curanmor di Pesawahan Way Jepara Lampung Timur Dibekuk Polisi
Ketua DPRD Tanggamus Tinjau Penataan Pasar Gisting, Sampaikan Pesan Penting ke Pemerintah dan Pedagang
Viral, Guru PPPK di OKU Selatan Tewas Usai Diduga Dibacok Mantan Murid Perempuannya
Truck Tronton Rem Blong Angkut Material PGE Ulu Belu Tanggamus Alami Gangguan di Jalur Leter S Talang Jawa
Begal Sadis Lampung Timur Kabur ke Malaysia Jadi TKI, DPO 12 Tahun Akhirnya Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:25 WIB

Aksi Heroik Kejar-kejaran Curanmor di Jalan Hingga Perbukitan Tanah Lampung Barat, 1 Pelaku Ditangkap, Rekannya Kabur ke Jurang

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:42 WIB

Kepala SMAN 1 Metro Lampung Bantah Kecurangan SPMB, Nilai Rapor Bukan Penentu Tunggal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:06 WIB

Agus Ciek Jadi Satu-satunya Kader Ambil Formulir Calon Ketua DPD Golkar Tanggamus, Catat Tanggal Musdanya

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:27 WIB

Dua Pelaku Curanmor di Pesawahan Way Jepara Lampung Timur Dibekuk Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:05 WIB

Ketua DPRD Tanggamus Tinjau Penataan Pasar Gisting, Sampaikan Pesan Penting ke Pemerintah dan Pedagang

Berita Terbaru