Imparsial : Menteri Pertahanan Tidak Boleh Lepas Tanggung Jawab dalam Polemik Kasus Korupsi di Basarnas

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 4 Agustus 2023 - 20:52

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri. (FOTO: JPNN)

Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri. (FOTO: JPNN)

Prioritastv.com, Jakarta – Beberapa saat lalu terjadi tarik menarik kewenangan antara KPK dan TNI dalan penanganan kasus korupsi Basarnas yang melibatkan pimpinan Basarnas yang merupakan TNI aktif.

Direktur Imparsial, Gufron Mabruri menilai, kasus tersebut sebenarnya dapat diselesaikan dengan jernih dan mudah jika Menteri Pertahanan mengkoordinasikan dan meminta pada Panglima TNI dan Danpuspom TNI agar kasus tersebut diselesaikan melalui peradilan umum dimana KPK-lah yang harus memproses hukum kasus itu.

Sebab, upaya menarik kasus kejahatan   dari yuridiksi peradilan umum ke peradilan militer dengan pelakunya anggota militer dan warga sipil hanya bisa dilakukan oleh Menteri Pertahanan dan bukan oleh Panglima TNI, apalagi Danpuspom TNI. Hal itu ditegaskan dalam KUHAP dan UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pasal 89 ayat (1) KUHAP menyatakan apabila terjadi suatu tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh para subjek hukum yang masuk ke dalam lingkungan peradilan umum dan peradilan militer, maka lingkungan peradilan yang mengadilinya adalah lingkungan peradilan umum,” kata , Gufron Mabruri dalam siaran persnya nomor 008/Siaran-Pers/IMP/VIII/2023, tanggal 4 Agustus 2023.

Dijelaskanya, sesuai Pasal 198 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1997 tahun Peradilan Militer menyebutkan Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk yuridiksi peradilan militer dan yuridiksi peradilan umum, diperiksa dan diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum kecuali apabila menurut keputusan Menteri Pertahanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

Lebih dari itu, Pasal 43 UU KPK menyebutkan bahwa KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama orang yang tunduk pada peradilan militer.

“Berdasarkan tiga pasal itu, maka dapat dikatakan kasus Basarnas harus masuk peradilan umum, kecuali Menteri Pertahanan menarik kasus itu ke peradilan militer dengan persetujuan Menkumham,” ujarnya.

Ditambahkannya, dalam konteks itu, Menteri Pertahanan jangan diam tetapi harus meminta Panglima TNI dan Danpuspom TNI menyerahkan kasus itu ke peradilan umum.

“Sikap diam Menhan dapat diartikan Menhan lari dari tanggung jawabnya dan membiarkan usaha pemeberantasan korupsi terhambat dan upaya menegakan konstitusi dengan dasar asas persamaan dihadapan hukum tidak berjalan,” tegasnya. (Red)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru