Prioritastv.com, Sumut – Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Rico J Siagian angkat bicara terkait uluhan personel berpakaian seragam TNI AD dari Kodam I/Bukit Barisan mendatangi gedung Satreskrim Polrestabes Medan.
Rico menyebut, puluhan personel yang datang ke Polrestabes Medan itu merupakan anggota dari kesatuan Hukum Daerah Militer (Kumdam) I/Bukit Barisan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka datang untuk meminta agar polisi membebaskan terduga tersangka pemalsuan surat tanah eks PTPN II berinisial ARH.
Menurutnya, terduga tersangka yang dilakukan penahanan ini merupakan keluarga dari salah seorang personel bernama Mayor Hasibuan.
“Jadi benar, untuk kejadian tadi itu tidak ada penggerudukan. Memang anggota Kumdam, datang kebetulan ke sini dan itu juga untuk bertemu dengan pihak Reskrim,” kata Rico dilansir Media Prioritas dari lamanTribun-medan, Minggu (6/8/2023).
Rico menyampaikan, persoalan ini merupakan kesalahan pahaman antara Satreskrim Polrestabes Medan dengan personel Kumdam I/Bukit Barisan.
“Intinya dari keluarga Hasibuan ini ingin menanyakan surat penangguhan yang mereka buat sudah sampai mana. Nah, setelah dijelaskan mereka memahami surat itu baru diterima per hari Sabtu jam dua siang,” imbuhnya.
Lanjutnya, kedatangan personelnya ke Polrestabes Medan dengan memakai baju dinas lengkap dengan baret hijau itu merupakan persoalan pribadi bukan institusi.
Walaupun, diakuinya anggota Kumdam I/Bukit Barisan datang dengan cara beramai-ramai untuk menemukan Kasat Reskrim.
“Kedatangan itu kita di sini solid. Jadi mau datang 1 orang,10 orang menurut saya bukan menjadi suatu hal negatif. Memang dia pribadi, tetapi istilahnya menjadi penasehat hukum dari pihak keluarga,” sebutnya.
“Sebenarnya mereka hanya menanyakan surat. Memang kebetulan mereka membawa teman-temannya, bukan berarti untuk menyerang. Datang ke sini biasa saja, kita jangan melihat kalau datang banyak pasti ada sesuatu,” sambungnya.
Ia juga membantah, bahwa para personel TNI AD yang datang itu bukanlah atas instruksi dari instansinya.
“Tidak ada istilahnya pengerahan personel. Setelah ketemu cair, yang ditanyakan pihak keluarga Hasibuan sejauh mana proses penangguhan,” bebernya.
“Makanya setelah surat hard copy diterima kemudian pertimbangan dari Polrestabes bisa ditangguhkan, ya selesai,” sambungnya.
Lebih lanjut, dia menyampaikan Mayor Hasibuan tersebut merupakan penasihat hukum dari terduga tersangka pemalsuan surat tanah eks PTPN II.
“Dia atas nama pribadi sekaligus penasihat keluarga. Karena dia dibawah naungan Kumdam, bermohon Mayor ini ke pimpinan, jadi penasihat keluarga dan dari pihak Hasibuan ini,” tuturnya.
“Bukan pasang badan. Artinya si Hasibuan ini selain keluarga juga penasihat hukum. Sementara induknya daripada pak Dedi Hasibuan ini Kumdam. Otomatis dia bertindak membantu keluarga harus minta izin kepada Kakumdam sebagai atasannya. Nah, bentuk izinnya itu diberikan surat penangguhan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan kedatangan penasihat hukum Kodam I/BB dan beberapa anggotanya ke Polrestabes Medan untuk berkoordinasi terkait status penahanan ARH, saudara dari Mayor Dedi Hasibuan.
“Iya betul, beliau tadi hadir ke kantor Kasat Reskrim untuk berkoordinasi terkait permohonan penangguhan penahanan dalam kapasitas Mayor Hasibuan sebagai keluarga ARH, salah seorang tersangka,” kata Hadi.
Hadi mengatakan, kedatangan Mayor Dedi dan beberapa anggotanya untuk mengetahui sejauh mana proses hukum terhadap ARH dalam perkara dugaan pemalsuan surat keterangan tanah yang menjerat ARH.
“Semua ini dalam koridor koordinasi terkait persoalan hukum. Pada prinsipnya, kepolisian profesional dalam menegakan hukum berdasarkan aturan yang berlaku. Kami TNI-Polri solid, setiap hal selalu dikoordinasikan dengan baik,” tandasnya. (DK)















