Prioritastv.com, Bangka Belitung – Dua orang pria remaja diduga tersangka pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil di ringkus Tim Satgas Gakkum Ditreskrimum Polda Bangka Belitung.
Kedua pelaku tersebut yakni MR (18) warga Demang Lebar Daun Palembang dan Sa (19) warga Macan Lindungan Perumahan LeeGrand Tiga Pelembang.
“Keduanya diamankan saat berada disalah satu Hotel di Desa Dul Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah pada Sabtu 12 Agustus 2023 lalu,” ujar Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Senin (15/8/2023) siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jojo mengungkapkan, penangkapan di lakukan berawal adanya informasi dua orang pria asal Palembang diduga merupakan melakukan aktifitas prostitusi dan exploitasi seksual yang menyediakan perempuan asal dari Palembang.
Berdasarkan itu, Tim Satgas Gakkum TPPO Polda Babel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tangan kedua orang pria asal Palembang yang diduga sebagai orang yang menyediakan atau menyiapkan perempuan untuk melakukan aktifitas prostitusi.
“Modus mereka ini merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan dari prostitusi secara langsung dan juga menggunakan Media Aplikasi yang sudah dikendalikan oleh para pelaku,’ ungkap Jojo.
Jojo menerangkan, saat dilakukan penangkapan, dua pria tersebut juga mengaku menawarkan dan melakukan transaksi aktifitas prostitusi dengan korban dua orang yang diantaranya salah satunya merupakan anak di bawah umur.
“Jadi saat diamankan, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yakni uang dengan nominal satu juta tiga puluh dua ribu rupiah yang merupakan hasil dari transaksi prostitusi, tiga unit handphone serta alat kontrasepsi yang ditemukan di kamar,” terangnya Jojo.
Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolda Bangka Belitung guna proses Penyidikan lebih lanjut.
“Untuk kedua pelaku ini akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) JO Pasal 17 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Atau pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 KUHP,” pungkas Jojo. (Red)








