Prioritastv.com, Jawa Tengah – Seorang pria warga Boyolali berinisial MK (32) menggadaikan mobil truk milik majikannya padahal pelaku sudah dianggap menjadi bagian dari keluarga oleh pihak korban.
Menurut keterangan Kapolsek Tengaran AKP Supeno mengungkapkan, kejadian ini sebenarnya terjadi sekitar bulan Februari 2019, dimana pelaku dan Korban ibu Tin Wuryanti (47) warga Sruwen Kec. Tengaran mempunyai hubungan driver truk dan majikan pemilik truk.
“Dan di dalam keluarga korban, pelaku sudah dianggap sebagai keluarga sendiri, karena sudah lama bekerja ikut korban.” Ungkap Kapolsek Tenggaran AKP Supeno, Rabu (16/8/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek menerangkan, dari keterangan pelaku MK menggadaikan truk milik majikannya dengan alasan menggunakan untuk pengobatan karena pasca kecelakaan.
“Saya kena musibah kecelakaan, untuk biaya berobat dan reparasi kendaraan membutuhkan biaya. Lalu saya menggadaikan truk milik ibu Tin sebesar 20 Juta,” ungkap Kapolsek menjelaskan keterangan pelaku.
Karena sudah dianggap keluarga sendiri, korban memberi kesempatan batas waktu kepada pelaku untuk mengembalikan truk yang digadaikan.
“Namun hingga awal Juli 2023 janji pelaku tidak dipenuhi, korban merasa jengkel dan melaporkan ke Polsek Tengaran,” terang Kapolsek.
Untuk kepentingan penyidikan korban diamankan pihak Polsek Tengaran sekitar Akhir Juli 2023.
“Kepada pelaku akan disangkakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” pungkasnya. (Diki Irawan)








