Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi memberikan keterangan resmi terkait penangkapan seorang oknum guru ngaji inisial RM (52), tersangka dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Paska ditangkap, RM tidak membantah prilakunya yang menyimpang saat mengajar ngaji yakni memasang susuk/pengasihan sebab diakuinya tidak ada dalam ilmu agama.
“Saya pasang susuk di dadanya, ada juga yang di dagu. Iya benar saya buka kancingnya dan tangan saya masuk ke dalam baju,” kata RM sebelum dijebloskan penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas kesalahannya, RM mengaku kekhilafan dirinya sebagai manusia biasa dan ia meminta maaf kepada korban yang diakuinya sebanyak 5 orang murid mengajinya.
“Ada 5 orang ada namanya WL dan lainnya juga. Saya khilaf dan meminta maaf,” tutupnya.
Sementara itu, menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan bahwa tersangka ditangkap Tekab 308 Presisi dikediamannya di wilayah Kecamatan Pugung.
“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis tanggal 17 Agustus 2023 sekitar pukul 03.15 WIB,” kata Iptu Hendra Safuan dalam keterangan resminya melalui Humas Polres Tanggamus, Jumat, 18 Agustus 2023.
Kasat menyebut, tersangka ditangkap atas laporan tanggal 4 Juli 2023, atas nama pelapor Jamian warga Kecamatan Ulu Belu selaku paman korban inisial WU sebab keponakannya diduga menjadi korban pelecehan oleh RM.
Kejadian itu, berdasarkan keterangan korban pada Jumat pada bulan Desember 2022 sekitar pukul 20.00 WIB di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
Sebelum kejadian, korban yang mengaji di rumah tersangka, kemudian korban diajak untuk dipasang susuk oleh terlapor dengan cara diajak masuk ke dalam kamar berduaan.
Pada pada saat didalam kamar tersebut tersangka membuka tiga kancing baju korban kemudian tangannya meraba-raba payudara korban, tersangka juga memasukkan tangannya kedalam celana korban dan meraba-raba kemaluan korban.
“Kepada korban tersangka juga mengatakan agar tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun. Akibat kejadian tersebut korban menjadi takut dan trauma kemudian pelapor selaku paman korban mewakili keluarga melaporkannya ke Polres Tanggamus untuk dilakukan proses hukum,” jelasnya.
Untuk dipertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini, tersangka RM berikut barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas pasal pencabulan terhadap anak di bawah umur, tersangka dijerat dengan Pasal 76D dan atau 76E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (Sis)








