Tempo Dua Hari, Empat Tersangka Narkoba Dibekuk Polres Pringsewu, Ini Identitasnya ?

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 19 Agustus 2023 - 12:53

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Empat Tersangka Narkoba Yang Dirilis Polres Pringsewu. (Dok : Humas Polres Pringsewu))

Empat Tersangka Narkoba Yang Dirilis Polres Pringsewu. (Dok : Humas Polres Pringsewu))

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Dalam waktu dua hari terakhir, Satuan Narkoba Polres Pringsewu berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika dan berhasil menangkap empat tersangka.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond menjelaskan bahwa keempat tersangka ini memiliki inisial AS (21) dan berasal dari Kecamatan Way Lima. Sementara itu, tersangka RAP (21), AN (30), dan WO yang juga dikenal dengan nama Bobo (29) berasal dari kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.

Menurut Kasat, AS berhasil ditangkap di sekitar SPBU Tambahsari, Gadingrejo pada Selasa (15/8) sekitar pukul 14.30 WIB. Dari tangan AS, polisi berhasil menyita satu plastik klip berisi sabu dengan berat 0,19 gram, serta kaca pirek yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Rabu (16/8) sekitar pukul 00.30 WIB, Satuan Narkoba kembali berhasil menangkap tersangka RAP dan AN ketika mereka sedang melintas di jalan umum Pekon Tegalsari, Gadingrejo, Pringsewu. Dari keduanya, polisi menyita dua plastik klip berisi sabu yang juga disembunyikan dalam bungkus rokok, serta satu unit sepeda motor.

Dalam pengembangan lebih lanjut, dua setengah jam setelahnya, polisi berhasil menangkap tersangka WO alias Bobo di rumahnya di wilayah Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran. “Dari tangan Bobo, kami berhasil menyita dua setengah butir pil ekstasi,” jelas Iptu Yudi Raymond saat diwawancara oleh awak media pada Sabtu (19/8/2023) siang.

Kasat menyampaikan bahwa para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatan keempat tersangka yang berhasil ditangkap.

“Proses pengembangan masih berlangsung. Keempat tersangka ini akan dijerat sesuai dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara hingga 12 tahun,” tandasnya. (Eri/Rls)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru