Prioritastv.com, Lampung Timur – Seorang pria 54 tahun inisial HN warga desa Pelindung Jaya kecamatan Gunung Pelindung ditangkap Polsek Jabung Lampung Timur dalam penggerebekan judi sabung ayam dan koprok di areal perkebunan, kemarin Sabtu 19 Agustus 2023.
Menurut Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, pelaku tersebut ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan bahwa telah terjadi perjudian jenis sabung ayam di areal perkebunan.
Kemudian dibackup Tekab 308 Presisi Polres Lamtim langsung melakukan penggerebekan. Namun sayang dengan areal perkebunan yang menyulitkan dalam pengejaran para pelaku yang berjumlah puluhan orang, sehingga lainnya melarikan diri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Satu pelaku berhasil diamankan berinisial HN berikut barang bukti perjudian,” kata Kapolres dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritas, Minggu 20 Agustus 2023.
Lanjutnya, barang bukti yang diamankan berupa 1 set judi koprok, 4 ekor ayam bangkok beserta tempatnya, sebilah senjata tajam jenis badik dan 24 sepeda motor.
Saat ini, tersangka dan barang bukti tersebut ditahan di Mapolres setempat guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang perjudian dan membawa senjata tajam,” tandasnya. (Sis)








