Video Viral Pemerasan dan Pengrusakan Mobil di Jalan Tegineneng Telah Berdamai, Ini Penjelasan Polres Pesawaran

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 20 Agustus 2023 - 22:27

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Korban dan Pelaku Pemerasan Disertai Pengrusakan Menunjukan Surat Perdamaian, Sabtu 19 Agustus 2023, malam dan Insert Tampang Pelaku saat Terekam Merusak Mobil Korban. (Sis/Media Prioritas).

Korban dan Pelaku Pemerasan Disertai Pengrusakan Menunjukan Surat Perdamaian, Sabtu 19 Agustus 2023, malam dan Insert Tampang Pelaku saat Terekam Merusak Mobil Korban. (Sis/Media Prioritas).

Prioritastv.com, Pesawaran, Lampung – Polres Pesawaran telah memberikan keterangan resmi terkait video viral pemerasan dan pengrusakan mobil di Jalan Lintas Sumatera Desa Bumi Agung, Tegineneng.

Kejadian tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera Depan bekas pabrik PT. Parindo Desa Bumi Agung pada Jumat, 18 Agustus 2023 pukul 15.30 WIB, pelakunya Robi Irawan (27) warga Desa Kejadian, Tegineneng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keterangan Kapolsek Tegineneng, AKP Timur Irawan bahwa korban bernama Solahudin Al Ayubi (22) warga Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu.

“Kejadiannya Jumat, 18 Agustus 2023. Tapi korban melapor pada Sabtu, 19 Agustus 2023,” kata AKP Timur Irawan.

AKP Timur Irawan mengungkapkan, setelah pihaknya menerima laporan, selanjutnya pada hari yang sama, Sabtu tanggal 20 Agustus 2023 sekitar pukul 20.00 WIB, pihaknya langsung melakukan tindakan persuasif dengan memanggil saksi-saksi secara lisan dan juga terlapor.

Setelah saksi-saksi dan juga terlapor datang ke Polsek Tegineneng kemudian saksi dan juga terlapor dilakukan wawancara, kemudian hasilnya kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah tersebut dengan cara musyawarah kekeluargaan.

Adapun barang bukti yang diamankan, berupa sebuah buah batu yang di duga digunakan terlapor untuk memukul mobil korban.

“Kedua belah pihak melakukan musyawarah disepakati bahwa pihak korban meminta ganti rugi atas kerusakan mobilnya dan meminta kepada pihak terlapor untuk mengembalikan biaya perbaikan mobil juga uang korban yang diserahkannya seluruhnya bernilai Rp3 juta, yang dipenuhi oleh terlapor,” ungkapnya.

Lanjutnya, setelah semua selesai, kedua belah pihak membuat pernyataan bahwa permasalah tersebut telah selesai dan kedua belah pihak tidak lagi saling menuntut atas permasalahan tersebut baik secara pidana dan juga perdata.

Kapolsek menjelaskan, bermula korban pada pukul 15.00 WIB  mengemudikan mobil Daihatsu Xenia berangkat dari Pringsewu hendak menuju ke Bandar jaya bersama dengan saksi-saksi yang merupakan anggota keluarga.

Setibanya di Jalinsum Desa Kejadian Kecamatan Tegineneng, tiba-tiba datang sepeda motor Honda Beat warna biru dari arah belakang mobil menyalip dari sebelah kiri sehingga terjadi sedikit senggolan, namun tidak sampai menyebabkan pengendara sepeda motor terjatuh.

Karena merasa tidak ada masalah, korban kemudian melanjutkan perjalanan namun sesampainya di Jalinsum Desa Bumi Agung, Tegineneng, tiba-tiba pengendara sepeda motor mengejar dan menghentikan mobil yang dikemudikan korban, menyuruh keluar dari mobil sambil mengamuk menendang body samping kiri dan kanan mobil serta mengancam akan memecahkan kaca mobil dengan batu yang dipegangnya.

Korban kemudian menepikan mobilnya lalu bersama saksi-saksi keluar dari mobil, setelah itu sambil marah-marah pelaku meminta ganti rugi uang sebesar Rp600 ribu, karena sudah menyenggol motornya tadi.

Saat itu saksi Sumarno meminta maaf dan menawar permintaan pelaku mulai dari Rp200 ribu  sampai dengan Rp500 ribu, tetapi pelaku tidak bergeming dan tetap memaksa meminta uang ganti rugi Rp600 ribu, sehingga karena tidak mau terjadi keributan, dengan sangat terpaksa saksi Sumarno memberi uang sebesar yang diminta pelaku.

“Setelah pelaku pergi dan korban bersama saksi melanjutkan perjalanan ke Bandar Jaya, lalu korban bersama saksi melapor ke kantor Polsek Tegineneng pada esok harinya sebab menderita kerugian akibat mobilnya rusak dan pemerasan dengan total Rp3 juta,” jelasnya.

Kapolsek berharap, kejadian serupa tidak terulang lagi di wilayahnya, sebab sangat merugikan orang lain maupun citra keamanan wilayah hukumnya.

Sebelumnya diberitakan, viral seorang pria terlibat percekcokan bahkan melakukan pengrusakan mobil berpenumpang lebih dari 3 orang, menggunakan batu seukuran tanggannya tersebar di media sosial.

Video berdurasi 1 menit lebih itu menayangkan aksi garang pria bertopi dan berkaus putih meminta pengemudi membuka mobil bahkan ia terus menggedor kaca mobil, membuat penumpang ketakukan tersebar luas, sehingga menjadi perbincangan banyak masyarakat. (Sis)

Berita Terkait

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Berita Terbaru