Prioritastv.com, Bulungan, Kaltara – Wakasat Resnarkoba Polresta Bulungan, Polda Kalimantan Utara, Ipda Magdalena Lawai, memimpin pemusnahan barang bukti (BB) Narkotika jenis sabu seberat 55,34 gram.
Pemusnahan barang bukti yang digelar di Polres setempat disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan, Dinkes Bulungan dan pejabat terkait lainnya. Kamis (23/8/2023).
Sebelum digelarnya pemusnahan BB pihak kepolisian melaksanakan uji sebagai bukti kebenaran BB itu adalah sabu.
Wakasat Resnarkoba Polresta Bulungan menjelaskan, pemusnahan ini dari dua laporan polisi (LP). Dengan tersangka pertama berinisial MA yang diamankan pada 3 Juli 2023 lalu di Jalan Semangka dengan BB sebanyak 13,26 gram.
Selanjutnya, LP kedua bahwa tersangka berinisial PA diamankan di Jalan Sengkawit pada 12 Juli 2023 dengan BB sebanyak 42,06 gram.
“PA ini yang merupakan warga Berau, Ia sebelumnya diperintah oleh seseorang berinisial A untuk mengantar sabu ke Tanjung Selor. Jika, Ia berhasil akan diberi upah Rp 5 juta,” ujar Wakasat.
Sementara untuk status berinisial A ini, lanjut Wakasat, masih dalam tahapan pengejaran saat ini masuk dalam DPO (daftar pencarian orang).
“Atas perbuatan kedua tersangka, mereka diancam Pasal 114 Ayat 2 Subsider 112ayat 2 undang – undang RI Nomor 35 tahun 20229 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Wakasat. (Zk)







