ODGJ Bakar Rumput Kering, Picu Kebakaran Lima Hektare Kebun Jati di Pringsewu

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 13:56

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Polsek Pagelaran saat Membantu Pemadaman Kebakaran Lahan Jati di Pekon Sumberejo, Jumat 25 Agustus 2023, malam. (Dok : Polres Pringsewu).

Anggota Polsek Pagelaran saat Membantu Pemadaman Kebakaran Lahan Jati di Pekon Sumberejo, Jumat 25 Agustus 2023, malam. (Dok : Polres Pringsewu).

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Lahan seluas lima hektar di perbukitan Pekon Sumberejo, Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung terbakar pada Jumat sore (25/8/2023) sekira pukul 16.00 WIB.

Kebakaran pertama kali diketahui warga sekira pukul 16.00 Wib namun baru dilaporkan ke polisi sekira pukul 18.00 Wib saat api sudah mulai membesar, sehingga tempo 4 jam api berhasil dipadamkam.

Berdasarkan keterengan pihak kepolisian, kebakaran itu diduga dipicu adanya pembakaran rumput dan daun kering yang dilakukan seorang warga yang mengalami keterbelakangan mental.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyebab masih terus kami selidiki namun kuat dugaan karena adanya pembakaran rumput dan duan kering oleh seorang warga yang bernama Dasni,” kata Kapolsek Pagelaran Pringsewu, Iptu Hasbulloh.

Iptu Hasbulloh mengungkapkan, Lantaran lahan yang terbakar berada di areal perbukitan dan tidak bisa dilalui kendaraan roda empat atau lebih maka proses pemadaman dilakukan dengan alat seadanya dan dengan cara manual yang melibatkan unsur kepolisian, BPBD dan masyarakat sekitar.

“Setelah berjibaku hampir dua jam, api berhasil dipadamkan. Lahan yang terbakar merupakan lahan perkebunan seluas lima hektare yang berisi tanaman pohon jati milik warga setempat,” ungkapnya.

Kesempatan itu, Hasbulloh mengimbau masyarakat berpartisipasi dalam upaya pencegahan dini terhadap kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pringsewu. Ia berharap, jika mengetahui ataupun melihat kebakaran hutan agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau pemadam kebakaran.

Selain itu, masyarakat tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak meninggalkan api di hutan dan lahan dan hindari praktek membuka lahan perkebunan, pertanian dengan cara membakar.

“Sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan ialah dikenai pidana Melanggar Pasal 78 ayat (3) undang-undang 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Dengan Pidana penjara paling lama 15 Tahun dan denda maksimal 5 milyar rupiah,” tandasnya. (Nugroz)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru