Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Sejumlah video pendek beredar yang menarasikan adanya dugaan pembegalan motor di Jalan Pekon Sinar Mulyo, Pulau Panggung, Tanggamus, kemarin Sabtu 26 Agustus 2023, pukul 15.00 WIB.
Polisi telah mendatangi TKP dan meminta keterangan korban Kelik Wahyu Purnomo (19 tahun) warga Talang Padang mengalami luka sayat telapak tangan 8 jahitan, jari manis kiri 3 jahitan, jari tengah kiri 3 jahitan dan lecet wajah serta kaki kiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya korban, saksi yang dibonceng korban juga mengalami bernama Firdan (18) warga Pekon Singo Sari Kecamatan Talang Padang mengalami luka sayat dipunggung tangan sebelah kanan.
Polisi telah melakukan penyelidikan mendalam baik terkait kasus dugaan Begal maupun penganiayaan, pasalnya korban tidak dapat menjukan surat kendaraaan dan diduga kendaraan korban juga adalah motor bodong.
Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus, AKP Musakir, S.H mengungkapkan, merujuk luka yang dialami korban dan pengakuan korban bahwa sepeda motor yang dikendarai jenis honda beat warna biru putih dengan plat terpasang F-6500-FD hilang dibawa kabur pelaku.
Namun sayangnya, korban tidak memiliki dokumen yang sah kendaraan tersebut sebab motor korban juga diduga motor bodong atau diduga juga barang hasil kejahatan, sehingga pihaknya terkendala keabsahan motor tersebut.
“Untuk dugaan tindak pidana tersebut telah dilakukan identifikasi TKP dan korban, dugaan sementara adalah Curas atau penganiayaan, sebab korban tidak dapat menunjukan dokumen sepeda motornya,” kata AKP Musakir dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritas, Minggu 27 Agustus 2023.
Dijelaskan AKP Musakir, bahwa berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula sektar pukul 14.45 WIB korban dan saksi melintasi jalan Pekon Wonoharjo, Sumberejo dilokasi tempat sepi, korban dihentikan oleh pelaku yang sedang duduk dipinggir jalan dalam keadaan sedang memakai helm.
Saat itu pelaku meminta untuk ikut menumpang ke arah Pulau Panggung yang pengakuannya ditinggal temannya. Lantaran tidak merasa curiga kemudian korban langsung menawarkan diri untuk ikut dalam satu motor sehingga berbonceng tiga.
Pelaku diboceng korban dengan posisi paling belakang sedangkan saksi duduk ditengah melaju ke arah Pulau Panggung dan pada pukul 15.00 WIB tiba dijalan raya Pekon Sinar Mulyo tepatnya di jalanan yang sepi daerah kebun kopi, pelaku mengeluarkan sebilah pisau dan langsung ditodongkan ke leher korban namun ditahan oleh saksi dengan tangan.
Atas hal itu, terjadi tarik-menarik antara korban, saksi dan pelaku. Namun karena saat itu sedang berada diatas sepeda motor yang sedang berjalan, sehingga korban tidak bisa mengendalikan sepeda motornya dan akhirnya ketiganya terjatuh dan mengalami pingsan.
“Ketika korban dan saksi terbangun sepeda motor yang diakui korban berplat F-6500-FD sudah tidak ada diduga dibawa kabur pelaku,” jelasnya.
Kapolsek menegaskan, terhadap kejadian tersebut pihaknya terus melakukan penyelidikan dengan mencari keterangan saksi-saki, baik terkait dugaan Curas maupun penganiayaan.
Dalam perkara Curas, pihaknya terkendala sebab korban tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah berupa BPKB atau surat keterangan dari pihak pembiayaan/leasing jika sepeda motor tersebut dibeli secara kredit atau sedang dijaminkan.
“Namun demikian, untuk penyelidikan tetap dilakukan guna terangnya perkara tersebut sehingga korban dapat terlayani dengan baik dan masyarakat dapat mengetahui fakta sebenarnya,” tegasnya.
“Kami juga berharap kepada masyarakat yang mengetahui terjadinya peristiwa tersebut maupun identitas pelaku dugaan kejahatan itu, agar dapat melapor ke Polsek Pulau Panggung,” ujarnya.
Kesempatan itu, Kapolsek mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meminimalisir terjadinya pencurian sepeda motor agar membeli sepeda motor secara legal.
“Pada saat membeli kendaraan, dokumen kendaraan tersebut harus lengkap dokumennya sehingga ketika sepeda motor tersebut hilang polisi dapat melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan dengan semaksimal mungkin,” tutupnya. (Mustar Arifin)








