Prioritastv, Pesisir Barat, Lampung – Mengaku sebagai wartawan, tiga pria ditangkap Polres Pesisir Barat Polda Lampung atas dugaan melakukan pemerasan terhadap Peratin/Kepala Desa di wilayah setempat, kemarin, Sabtu, 2 September 2023.
Dari ketiga pria itu, dua diantaranya warga Kabupaten Pesisir Barat inisial SIN (32) alamat Pesisir Selatan dan MSH (43) warga Ngambur. Seorang diantaranya warga Kabupaten Pesawaran inisial EWJ (32).
Modus ketiganya melakukan dugaan pemerasan itu dengan mengaku sebagai wartawan akan memuat informasi dan akan melaporkan ke penegak hukum atas pekerjaan yang menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) di Pekon adanya banyak penyimpangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu RIki Nopariansyah, bahwa ketiganya ditangkap di Pantai Mandiri Pekon Mandiri kemarin Sabtu 2 September 2023 pukul 13.00 WIB.
“Atas dugaan tindak pidana pemerasan terhadap beberapa Peratin di wilayah Pesisir Barat, ketiganya meraup keuntungan Rp10 jutaan,” kata Iptu Riki dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritas, Minggu 3 September 2023.
Kasat menjelaskan, penangkapan bermula mendapatkan informasi bahwa ketiga orang tersebut menggunakan mobil Mitsubishi Xpander warna hitam, berulang kali melakukan pemerasan terhadap Peratin di wilayah Pesisir Barat.
“Kami melakukan penyelidikan dan melihat mobil Mitsubishi Xpander Nopol BE 1621 XA yang dicurigai, setelah diperiksa ditemukan uang cash Rp10 juta di dalam tas kulit warna coklat milik EWJ,” jelasnya.
Kasat mengungkapkan, modus operandi pelaku melancarkan aksinya dengan cara menakuti korban dan mengatakan ada beberapa pekerjaan ADD yang dilakukan di Pekon banyak penyimpangan.
Kemudian, pelaku meminta sejumlah uang, jika tidak diberikan pelaku mengancam akan memberitakan dan melaporkan ke aparat penegak hukum.
Karena tidak ada kesepakatan, kemudian pelaku memberitakan terkait kegiatan tersebut kemudian link berita dikirim ke korban.
“Karena korban takut tersebar dan tercemar nama baiknya selaku peratin, lalu minta link berita dihapus kemudian terduga pelaku meminta nominal uang Rp20 juta untuk menghapus. Korban menyanggupi Rp15 juta dengan bayar di muka Rp10 juta lalu sepuluh hari kemudian baru pelunasan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku berikut barang bukti uang Rp10 kuta, tas kulit warna coklat, mobil Mitsubishi Xpander warna hitam BE 1621 XA dan Kartu Pers Zona Republik.com ditahan di Mapolres Pesisir Barat.
“Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP atau pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya. (Suroso)








