Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Seorang gadis belia warga Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung menjadi korban kebejatan ayah tirinya sejak 2021 silam.
Kisah pilu dialami remaja putri sebut saja bunga yang kini sedang menempuh pendidikan di salah satu SLTA itu terungkap setelah polisi menangkap ayah tirinya sendiri.
Kasus itu berawal saat korban, sebut saja bunga, sedang berada di kamarnya lalu didatangi pelaku yang kemudian secara terus terang mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mirisnya, persetubuhan itu tak dapat ditolak korban, lantaran tersangka mengancam tidak akan membiayai semua kebutuhan korban, baik biaya sekolah, uang jajan dan sebagainya.
Tak hanya itu, tersangka selalu marah dan main tangan saat korban menolak permintaannya, hingga akhirnya korban takut dan tidak berdaya saat orang yang seharusnya menjadi pelindungnya malah merusak masa depannya.
Lebih mirisnya aksi itu juga diketahui ibu korban, namun ia juga tidak berdaya karena turut diancam dan juga sudah sering mendapat perlakukan kasar dari suaminya itu.
Tak hanya sekali, perbuatan bejat ayah tiri itu dilakukan berulang kali sejak korban masih duduk dibangku kelas 3 SMP, hingga saat ini sudah kelas 2 SMK, sehingga membuat korban trauma.
Menurut Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi, ayah tiri bejat tersebut inisial SO, ia ditangkap berselang 2 jam paska menerima laporan tindak pidana tersebut.
“Tersangka ditangkap pada Kamis, 7 September 2023, sekitar pukul 17.00 WIB,” kata Iptu Al Haqqi, dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritas, Senin 11 September 2023.
Lanjutnya, tersangka SO yang dalam kesehariannya berprofesi buruh harian lepas ini ditangkap tanpa perlawanan saat berada di kediamannya dan tersangka juga mengakui semua perbuatannya.
Al Haqqi menjelaskan, terbongkarnya kasus tersebut setelah saksi MN (48), yang juga kerabat korban, mendengar kabar dari warga lain bahwa keponakanya diduga telah menjadi korban pencabulan bapak tirinya.
Mendapat kabar itu, saksi langsung menemui korban dan menanyakan kebenaran kabar tersebut. Korban yang memang sudah tidak mampu menahan bebannya lantas menceritakan semua yang dialaminya kepada saksi.
“Tau keponakanya telah menjadi korban asusila, saksi tidak terima dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” jelasnya.
Kasat mengungkapkan, perbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak korban masih duduk dibangku kelas 3 SMP, atau sekitar akhir tahun 2021 hingga korban berusia 16 tahun atau duduk dibangku kelas 2 SMK.
“Perbuatan itu selalu dilakukan di kamar rumah korban, dan terkahir kali terjadi pada Mei 2023 yang lalu dengan alasan tidak kuat menahan hawa nafsu,” ungkapnya.
Ia menambahkan, akibat peristiwa yang dialaminya ini, korban mengalami trauma dan tidak berani melapor karena mendapat tekanan dari pelaku.
Atas penangkapan SO, polisi juga menyita barang bukti sejumlah sepasang pakaian milik korban.
“Pelaku dijerat Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.” tandasnya. (Agus Yulianto)








