Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 25 Sep 2023 13:42 WIB ·

Dua Kali Curi Produk Kecantikan, Ini Identitas Emak-Emak Bermobil Avanza Pengutil di Alfamidi Pringsewu


 Dua Kali Curi Produk Kecantikan, Ini Identitas Emak-Emak Bermobil Avanza Pengutil di Alfamidi Pringsewu Perbesar

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polisi telah memberikan keterangan resmi terkait penangkapan komplotan pencuri dengan modus mengutil di Swalayan Alfamidi, di tepi jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu, Minggu, 24 September 2023.

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi mengatakan, kedua pelaku berinisial SI (64) dan SW (64) warga berasal dari Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.

Dari tangan kedua pelaku, ditemukan sejumlah produk pembersih wajah yang diduga hasil curian, seperti 14 botol garnier, 2 botol mustika ratu, 4 botol wardah, dan 1 botol pond’s dengan total nilai sebesar Rp876 ribu.

“Total kerugian akibat kedua aksi pencurian ini mencapai Rp. 3.370.000,-,” kata AKP Rohmadi, Senin tanggal 25 September 2023 siang.

AKP Rohmadi menjelaskan, dalam aksinya, kedua pelaku menggunakan modus berpura-pura berbelanja di dalam toko. Mereka memanfaatkan pegawai lengah, pelaku dengan cepat dan hati-hati menyusupkan sejumlah produk kecantikan kedalam pakaian yang mereka kenakan, lalu meninggalkan swalayan tersebut.

Komplotan ini ternyata telah diawasi oleh petugas satpam dan pegawai swalayan yang curiga dengan perilaku kedua pelaku yang mencurigakan lewat kamera CCTV.

“Pelaku tertangkap tangan sekitar pukul 18.00 WIB, setelah melakukan pencurian,” jelasnya.

Sambungnya, selain barang bukti tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan sebuah kendaraan roda empat yang khusus disewa untuk memperlancar aksi mereka.

“Kami masih terus melakukan pengungkapan kasus pencurian ini, sebab diduga kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan spesialis pencuri dengan modus mengutil yang melakukan aksi di berbagai wilayah,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Keduanya terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.

Menurut Rio Saputra, salah satu pegawai, komplotan ini sebelumnya pernah melakukan hal serupa ditempatnya bekerja namun berhasil lolos dari pengamatan pegawai. Dalam pencurian itu, kedua pelaku berhasil menggasak berbagai produk kecantikan senilai Rp2,5 juta.

“Pelaku sebelumnya melakukan pencurian di sini beberapa waktu lalu pada tanggal 21 September 2023 dan berhasil lolos, namun aksinya terekam oleh CCTV,” ucapnya.

Sebelumnya, aksi komplotan ibu-ibu pengutil di Alfamidi Pringsewu, Lampung, membuat geger pegawai. Komplotan tersebut akhirnya berhasil diamankan oleh aparat kepolisian setelah aksi mereka terendus oleh pegawai Alfamidi, Minggu, 24 September 2023, petang. (Davit)

Artikel ini telah dibaca 167 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ini Tampang Sepupu Kakam Gunung Agung Saat Peragakan 22 Adegan Penusukan di Pasar Bandar Agung Lampung Tengah

22 May 2025 - 00:11 WIB

3 Adegan Krusial, Remaja Kembar di Lampung Tengah Peragakan 37 Rekonstruksi Pembunuhan Santri Asal Lampung Barat

21 May 2025 - 22:39 WIB

Kapolres Tanggamus Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas Saat Kunjungan Kerja ke Polsek Pematangsawa

21 May 2025 - 22:11 WIB

Sekda Tanggamus Buka Forum Satu Data Indonesia dan Desa Cantik, Tegaskan Pentingnya Data Akurat untuk Pembangunan

21 May 2025 - 21:24 WIB

Sat Binmas Polres Lampung Timur Raih Empat Penghargaan Bergengsi dari Polda Lampung

21 May 2025 - 21:03 WIB

L@pakk Lampung Siap Investigasi Dugaan Kejanggalan BUMDes Pekon Siliwangi, Siap Tempuh Jalur Hukum Jika Diperlukan

21 May 2025 - 16:41 WIB

Trending di News