Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Kejadian yang menghebohkan terkait seorang pelajar SMA berinisial MYA 18 tahun terungkap di Pringsewu, Lampung, ketika dia ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan perbuatan persetubuhan dengan pacarnya yang masih di bawah umur.
Korban dalam kasus ini adalah PN 16 tahun warga Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Namun tempat kejadian perkara (TKP) berlokasi di Pekon Waringin Sari Timur, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu.
Kasus ini mengingatkan kita semua akan pentingnya melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Kita berharap penegakan hukum yang tegas dapat memberikan pesan bahwa tindakan seperti ini tidak akan ditoleransi dalam masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan Kapolsek Sukoharjo, Iptu Poltak Pakpahan, penangkapan MYA dilakukan pada Senin (9/10) sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Kecamatan Bangunrejo, Kabupaten Lampung Tengah. Kejadian ini terkuak setelah orang tua korban melaporkan tindakan tidak senonoh yang dialami anak perempuan mereka.
“Peristiwa persetubuhan ini terjadi pada Sabtu (26/8/2023) di rumah seorang temannya di Adiluwih. Pelaku diyakini telah merayu pacarnya sebelum terjadi hubungan badan,” kata Poltak dalam keterangan persnya, Selasa 10 Oktober 2023.
Poltak menjelaskan, modus operandi pelaku adalah mengajak korban ke rumah temannya. Di sana, pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan suami istri.
“Awalnya, korban menolak, namun pelaku terus memaksa dan merayu hingga akhirnya korban terperdaya dan persetubuhan terjadi,” jelasnya.
Diungkapkannya, kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya.
“Dalam keadaan marah dan tidak terima, ayah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib,” jelasnya.
Tersangka MYA kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar,” tandasnya.
Sementara itu, MYA saat diinterogasi polisi, ia nekat melakukan persetubuhan terhadap korban lantaran dipicu nafsu sahwat yang tidak dapat dikendalikannya.
“Saya mengakui perbuatannya karena tidak dapat menahan nafsu birahi,” ucapnya. (Nugroz)








