Setahun Buron, Jambret asal Tanggamus Dibekuk Polisi saat Bekerja di Gudang Shopee Jakarta

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Oktober 2023 - 14:01

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Maimul saat Dugelandang Polisi ke Sel Tahanan, Rabu 11 Oktober 2023. (Dok : Polres Pringsewu).

Tersangka Maimul saat Dugelandang Polisi ke Sel Tahanan, Rabu 11 Oktober 2023. (Dok : Polres Pringsewu).

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Upaya Polres Pringsewu mengungkap kasus kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) modus jambret kembali membuahkan hasil dengan menangkap seorang buronan saat melarikan diri ke Jakarta.

Tersangka bernama Maimul (26), seorang warga Pekon Badak, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, setahun kabur usai menjambret handphone di Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, kabupaten Pringsewu pada 20 November 2022, lalu.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi, Maimul ditangkap di tempat kerjanya di daerah Cakung, Jakarta Timur, pada Senin 9 Oktober 2023 10 sekitar pukul 08.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Maimul menjadi buronan setelah terlibat dalam kasus penjambretan bersama tiga orang temannya. Salah satu pelaku, bernama Hudarul, telah ditangkap pada November 2022 dan Dua pelaku lainnya masih dalam penyelidikan,” kata Maulana Rahmat dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritas, Rabu 11 Oktober 2023.

Dijelakannya, bahwa korban penjambretan tersebut adalah Nuraini (14), seorang pelajar SMP asal Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran. Nuraini kehilangan ponsel pintar Relmi C11 miliknya akibat aksi jambret yang dilakukan oleh para pelaku.

Dalam penjambretan, Maimul berperan sebagai joki sepeda motor, Hudarul sebagai eksekutor, sementara dua pelaku lainnya bertugas mengawasi situasi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

“Hasil jarahan dijual oleh Hudarul, dan Maimul mengakui mendapat bagian sebesar Rp.100 ribu, yang sudah habis untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari,” jelasnya.

Setelah mengetahui Hudarul ditangkap oleh polisi, Maimul melarikan diri ke Jakarta. Di tempat persembunyiannya, Maimul bekerja sebagai operator mesin di salah satu gudang sortir barang milik Shopee.

Atas keterlibatnya itu, tersangka Maimul dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat dikenakan hukuman penjara selama 9 tahun.

“Proses hukum selanjutnya akan menentukan nasib Maimul dalam rangka penegakan keadilan,” tandasnya. (Nugroz)

Berita Terkait

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Kapal KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, Seluruh Penumpang Dievakuasi
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:40

Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api

Berita Terbaru