Seorang Pria Tanggamus Kurir Sabu dan Rekannya Ditangkap Polisi di Wilayah Pringsewu Lampung

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 20:57

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua Tersangka Yang Dirilis Polres Pringsewu, Sabtu 14 Oktober 2023. (Nugroz/Media Prioritas).

Kedua Tersangka Yang Dirilis Polres Pringsewu, Sabtu 14 Oktober 2023. (Nugroz/Media Prioritas).

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Pria 23 tahun inisial MS warga Pekon Kagungan, Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus, ditangkap Polisi lantaran diduga menjadi kurir sabu di Kabupaten Pringsewu.

Selain dirinya, polisi juga menangkap rekannya inisial PRF (21) merupakan warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, saat mereka melintas di jalan raya Pekon Podomoro, Pringsewu.

Dari tangan keduanya, polisi menyita narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik kecil seberat 0,14 gram yang menurut mereka sabu tersebut pesanan salah seorang rekannya yang hendak mereka antar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kasatresnarkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond, bahwa kedua tersangka ditangkap pada Jumat (13/10/2023) malam sekira pukul 23.00 WIB.

“Keduanya pelaku ini diringkus di jalan saat mengantarkan sabu pesanan salah seorang rekannya,” kata Yudi Raymond dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritas, Sabtu 14 Oktober 2023.

Yudi menjelaskan,, berdasarkan keterangan kedua pelaku, narkotika jenis sabu yang dibawanya mereka, didapat dari seorang pemuda berinisial A, warga Kecamatan Gadingrejo. Berbekal pengakuan itu, pihaknya langsung melakukan upaya penangkapan dirumahnya, namun terduga sudah tidak berapa di tempat.

“Namun saat dilakukan proses penggeledahan, dari rumah terduga A, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 3 paket sabu siap edar berikut peralatan hisapnya. Barang bukti ini temukan di dalam kamar dan diduga kuat milik terduga A,” jelasnya.

Kasat menegaskan, pihaknya hingga saat ini masih terus mendalami pengungkapan kasus narkotika tersebut. Ia juga menyebut masih memburu terduga A, pria asal Gadingrejo yang berperan menyuplai sabu kepada dua pelaku yang telah ditangkap tersebut.

Namun demikian, terhadap kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Pringsewu. Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

“Kedua pelaku terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara.” tandasnya (Nugroz)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru