Korupsi 400 Juta ADD, Mantan Kades Sukajaya Lempasing Pesawaran Lampung Ditangkap Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 15 Oktober 2023 - 09:33

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

A. Zainuri, Kades Sukajaya Lempasing, Teluk Pandan, Pesawaran Usai Ditetapkan Tersangka, Jumat 15 Oktober 2023. (Dok : Polres Pesawaran).

A. Zainuri, Kades Sukajaya Lempasing, Teluk Pandan, Pesawaran Usai Ditetapkan Tersangka, Jumat 15 Oktober 2023. (Dok : Polres Pesawaran).

Prioritastv.com, Pesawaran, Lampung – Polisi menangkap A. Zainuri (56) seorang mantan Kepala Desa (Kades) Sukajaya Lempasing, Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung dalam persangkaan Tipikor.

Tindak pidana korupsi (Tipikor) yang yang dilakukan Zainuri dalam pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja Desa Sukajaya Lempasing pada tahun anggaran 2022, lalu.

Uang pendapatan Desa bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak (BHP), yang digunakannya untuk kepentingan pribadi, sehingga pengelolaan keuangan desa tidak sesuai prosedur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto, Zainuri ditangkap, kemarin Jumat, 13 Oktober 2023, sekitar pukul 13.00 WIB, usai dirinya ditetapkan.

Selama proses penangkapan, beberapa barang bukti berhasil disita, termasuk berkas laporan realisasi pelaksanaan APBDes Tahun 2022, SPJ Tahun 2022, serta sejumlah Surat Keputusan (SK) terkait dengan pengelolaan desa.

Kemudian, rekening koran kas desa atas nama Desa Sukajaya Lempasing di Bank Lampung juga turut diamankan.

“Berdasarkan hasil penghitungan oleh Inspektorat Kabupaten Pesawaran pada tanggal 29 September 2023.Kerugian keuangan negara mencapai Rp399.598.077,-,” kata AKP Supriyanto dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritas, Sabtu 15 Oktober 2023.

Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak berwenang khususnya unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Pesawaran untuk memastikan keadilan dan menindaklanjuti kasus ini.

“Polres Pesawaran berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi demi kepentingan masyarakat dan negara,” tegasnya.

Dalam kasus tersebut, tersangka Zainuri Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Memuat pasal tersebut, dimasa uzurnya dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Zainuri terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Robi)

Berita Terkait

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Berita Terbaru