Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian 3 HP di Gisting Tanggamus, Satu Tersangka Ditangkap

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 19:33

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Resedivis, Tersangka Pencuri Handphone dan Barang Bukti Yang Diamankan Polisi, Sabtu 21 Oktober 2023. (Dok : Polres Tanggamus).

Resedivis, Tersangka Pencuri Handphone dan Barang Bukti Yang Diamankan Polisi, Sabtu 21 Oktober 2023. (Dok : Polres Tanggamus).

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Talang Padang telah berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Dusun Kutadalom, Pekon Kutadalom, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus. Pencurian tersebut terjadi pada Senin, 18 September 2023, ketika seorang pelaku mencuri tiga unit handphone senilai Rp3 juta di rumah korban Muksin (44).

Kapolsek Talang Padang, Iptu Bambang Sugiono, S.H, menyatakan bahwa setelah menerima laporan dari korban, pihaknya segera memulai penyelidikan intensif. Akhirnya, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku, Yuriansah (38), yang merupakan warga Pekon Banjar Manis, Kecamatan Gisting.

“Penangkapan tersangka dilakukan pada Jumat, 20 Oktober 2023, di Pekon Gisting Bawah, dan selama penangkapan, polisi juga menyita dua handphone milik korban,” kata Iptu Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritas, Sabtu 21 Oktober 2023, malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iptu Bambang Sugiono juga mengungkapkan bahwa tersangka merupakan seorang resedivis dengan kasus serupa pada tahun sebelumnya, dan dia baru saja keluar dari penjara pada bulan Februari 2023.

Kronologis kejadian bermula ketika korban Muksin bangun tidur pada Senin, 18 September 2023 pukul 05.00 WIB dan menemukan pintu dapur terbuka.

Setelah memeriksa rumah, dia menyadari bahwa tiga handphone – Vivo Y12s, Vivo Y1s, dan Samsung Galaxy J2 – telah hilang. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp3 juta.

“Tersangka kini dihadapkan pada pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.

Dalam pengakuan tersangka, perbuatannya dipicu oleh kesulitan mencari pekerjaan untuk menghidupi kehidupan sehari-hari. (Edi Hidayat)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru