Pemuda Asal Bandung Diringkus Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Oktober 2023 - 13:35

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Dari hasil penggerbekan rumah kontrakan tersebut, diringkus seorang pemuda berinisial AS (18), berstatus pengangguran, warga Kelurahan Cibadak, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar).

“Hari Selasa (24/10/2023), sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kami menggerbek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Plt. Kasatres Narkoba, Iptu Andy Ruswandy, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (26/10/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjutnya, selain meringkus seorang pemuda yang sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu, petugas kami juga mengamankan barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, kaca pyrex yang masih terdapat sisa pakai sabu, gulungan timah rokok, korek api gas, dan alat hisap sabu (bong).

Menurut Plt. Kasatres Narkoba, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa ada sebuah rumah kontrakan di Kampung Tri Tunggal Jaya yang sering dijadikan tempat pesta narkoba.

“Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Hasilnya selain meringkus seorang pemuda yang sedang asyik mengkonsumsi narkoba, juga turut diamankan BB berupa narkoba jenis sabu dan alat hisap sabu (bong),” papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Iptu Andy menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuhnya. (Prabu)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru