Rugikan Negara Hampir 500 Juta, Modus Oknum Kakon Sukamernah Tanggamus Manipulasi Kegiatan Fisik dan Non Fisik 

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Oktober 2023 - 22:00

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Sukarno saat Digiring ke Sel Tahanan, Kamis 26 Oktober 2023. (Dok : Polres Tanggamus).

Tersangka Sukarno saat Digiring ke Sel Tahanan, Kamis 26 Oktober 2023. (Dok : Polres Tanggamus).

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi telah memberikan keterangan resmi terkait penahanan Sukarno alias Arnol (52) oknum Kakon Sukamernah, Gunung Alip atas dugaan persangkaan tindak pidana korupsi anggaran dana desa (ADD), Kamis 26 Oktober 2023, malam.

Berdasarkan keterangan tertulis Humas Polres Tanggamus? penahanan Sukarno itu setelah Kanit Tipidkor Ipda Alfiyan Almasruri Ali melakukan pemeriksaan selama 2 jam, seban Arnol telah berstatus tersangka.

Dugaan tindak pidana yang melibatkan SR berkaitan dengan korupsi dan penyimpangan dalam anggaran pendapatan dan belanja Pekon Sukamernah, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, tahun 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan penghitungan yang dilakukan, nilai kerugian negara akibat dugaan tindak pidana ini mencapai Rp. 472.867.306,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Delapan Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Enam Rupiah),” kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan dalam keterangan yang diterima Media Prioritas.

Kasat menegaskan, penahanan SR sebagai tersangka korupsi ini merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan keadilan di Kabupaten Tanggamus.

“Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa pelaku tindak pidana korupsi bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegasnya.

Dijelaskan Kasat, dugaan korupsi yang dilakukan tersangka sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Pekon Sukamernah Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus tahun 2021.

Surat Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi APB-Pekon sukamernah Kec. Gunung alip Kab. Tanggamus Nomor : 700 / 7402 / 19 / 2023, tanggal 16 Oktober 2023, antara lain sesuai hasil klarifikasi Tim Audit kepada SR selaku pemegang kekuasaan penggelolaan pekon.

SR diduga tidak transparan dalam pelaksanaan penggelolaan keuangan, tidak menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat pekon antara lain memesan dan membayar sendiri kebutuhan material pembangunan dan mencari dan membayar uapah tenaga kerja pembangunan pekon.

Selain itu SR selaku pemegang kekuasaan penggelolaan keuangan pekon (PKPKP) telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menguasai sejumlah dana sehingga terdapat kegiatan dalam anggaran pendapatan dan belanja pekon sukamernah, gunung alip, tanggamus tahun 2021 tidak dapat dilaksanakan atau dilaksanakan sebagian yaitu sebesar Rp472.867.306,-

Perincian kegiatan sarana dan prasarana pekon sebesar Rp.308.814.830, terdiri dari : Pertama; Rehabilitasi gedung paud sebesar Rp25.505.000,- tidak dilaksanakan.

Kedua; Peningkatan jalan usaha tani 1500 meter pada dusun 1 dan dusun 3 sebesar Rp87.416.030, hanya terlaksana masing-masing sepanjang 70 x 3 m, upah kerja dibayar secara borongan.

Ketiga; Pembangunan TPT dan Drainase sebesar Rp148.524.000, tidak dilaksanakan. Keempat; Pengadaan Tong sampah sebesar Rp7.200.000,- tidak dilaksanakan.

Kelima; Pembangunan taman pekon sebesar Rp31.665.000,- tidak dilaksanakan. Keenam; Rehab kios sebesar Rp8.504.800,- tidak dilaksanakan.

Selanjutnya, kegiatan Non sarana dan prasarana fisik sebesar Rp164.052.476,- terdiri dari : Pertama; Bantuan langsung tunai (BLT) selama 3 bulan untuk 88 KPM sebesar Rp.79.200.000,- dan Kedua; Kegiatan lain-lain sebesar Rp.84.852.476,- tidak dilaksanakan.

“Modus operandi yang digunakan tersangka yakni setelah pencairan, uang diminta dari bendahara dan digunakan kepentingan pribadi diakuinya untuk membayar hutang, namun setelah 60 hari waktu pengembalian tersangka tidak mengambalikannya,” jelasnya.

Ditambahkan Kasat, dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Ancamam minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Santer beredar Sukarno alias Arnol selaku oknum Kepala Pekon (Kakon) Sukamernah, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus ditahan Polres Tanggamus atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Arnol telah mendatangi Polres Tanggamus didampingi Advokat Dr Chan Nurul Hidyah, S.H., M.H dan Nurul Samsi selaku penasehat hukumnya. Arnol diperiksa di ruang Tipidkor dan penahanan itu disampaikan oleh Nurul Hidayah, saat akan meninggalkan Polres Tanggamus tanpa bersama Arnol. (Herdi)

Berita Terkait

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Kapal KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, Seluruh Penumpang Dievakuasi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:40

Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api

Berita Terbaru