Asyik Konsumsi Narkoba, Warga Bujung Tenuk Diringkus Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 4 November 2023 - 10:07

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba saat sedang asyik mengkonsumsi sabu.

Pelaku yang diringkus tersebut seorang pria berinisial HA (38), berstatus pengangguran, warga Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Jum’at (03/11/2023), sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kami meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkoba. Ia diringkus di rumahnya yang ada di Kampung Bujung Tenuk saat sedang asyik mengkonsumsi sabu,” kata Plt. Kasatres Narkoba, Iptu Andy Ruswandy, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (04/11/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari lokasi penangkapan, lanjut Iptu Andy, petugasnya mengamankan barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram, kaca pyrex yang masih ada sisa pakai sabu, korek api gas, pipet, sumbu gas korek api, kotak rokok merek JF mild, dan alat hisap sabu (bong).

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Bujung Tenuk sering dijadikan tempat pesta narkoba.

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Dari dalam rumah diringkus seorang pria yang sedang asyik mengkonsumsi narkoba dan turut diamankan BB berupa narkoba beserta alat hisap sabu,” papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Plt. Kasatres Narkoba menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh Iptu Andy. (Prabu)

Berita Terkait

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Berita Terbaru