Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Seorang pria berinisial MI (45), asal Desa Karang Anyar, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran ditangkap aparat Kepolisian Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, lantaran menggelapkan dan menjual sepeda motor milik mantan mertuanya.
Menurut keterangan Kapolsek Gadingrejo, AKP Nurul Haq, tersangka yang dalam kesehariannya bekerja sebagai honorer di dinas perhubungan kabupaten pesawaran ini ditangkap pada Jumat 3 Oktober 2023.
“Dia ditetapkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan setelah polisi melakukan pemeriksaan dan gelar perkara,” kata Nurul Haq dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritas, Sabtu 4 Nopember 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nurul menjelaskan, MI ditangkap karena melakukan penggelapan 1 unit sepeda motor Yamaha Zupiter Z BE 3243 YG, milik mantan mertuanya bernama Purnomo warga Pekon Gadingrejo Timur, kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Sepeda motor tersebut, digelapkan tersangka sejak 14 Januari 2018 silam dengan modus meminjam untuk dipergunakan sebagai alat transportasi sehari-hari, namun pada akhirnya dijual oleh tersangka tanpa seizin korban.
“Akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian senilai Rp4,8 juta lalu melaporkan ke Polsek Gading Rejo,” jelasnya.
Diungkapkan Kapolsek, sepeda motor milik korban dijual secara COD kepada seseorang yang tidak dikenal seharga Rp2 juta. Dan uangnya telah habis dipergunakan untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari.
Untuk saat ini, pihkanya masih berupaya menyelidiki keberadaan sepeda motor milik korban yang telah dijual tersangka tersebut.
“Atas perbuatanya itu, tersangka di sangkakan melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Tersangka terancam hukuman kurungan 4 tahun penjara.” tandasnya. (Nugroz)








