Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Maraknya penipuan online melalui media sosial telah mengejutkan banyak pihak di berbagai penjuru negri dan telah merugikan banyak korban yang telah kehilangan belasan hingga puluhan juta rupiah.
Faktor yang memicu masyarkat menjadi korban adalah iming-iming keuntungan besar instan yang ditawarkan sehingga membuat korban secara perlahan mulai terjebak juga kurangnya literasi atas modus menjual nama-nama besar Online Shop maupun E-Commerce.
Kasus serupa ternyata juga terjadi di Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung, bahkan menurut kepolisian setempat telah ada laporan 7 masyarakat dari berbagai kalangan dengan jumlah kerugian hampir 500 juta rupiah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, mewarning agar tidak menjadi korban penipuan melalui media sosial dengan mengenali para pelaku penipuan yang seringkali beroperasi mengelabui korbannya melalui akun palsu di platform media sosial.
Mereka biasanya mengaku sebagai penjual barang-barang mewah dengan harga diskon besar. Mereka menggunakan trik promosi palsu, foto produk palsu, dan janji manis agar korban tertarik untuk melakukan pembayaran terlebih dahulu.
Trik lain dengan membuka program berhadiah uang tunai yang perlahan membuat percaya korban, padahal akhirnya nanti korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang guna syarat mengikuti program dengan janji keuntungan besar.
“Setelah menerima uang dari korban, para penipu ini menghilang tanpa jejak. Banyak korban yang kemudian menyadari bahwa mereka telah menjadi mangsa penipuan, tetapi seringkali sudah terlambat,” kata AKBP Siswara Hadi Chandra dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritas, Senin 6 Nopember 2023.
Dari penjelasan tersebut, masyarakat harusnya tidak mudah percaya atas iming-iming melalui media sosial yang mengatasnamakan online shop, E-Commerce.
“Logikanya kita tidak tau mereka siapa dibalik yang membuka program online yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut. Jadi jangan mudah transfer uang,” ujarnya.
Kapolres menjelaskan, pada tahun 2023 ini, pihaknya telah menerima 7 laporan penipuan online dengan total kerugian hampir 500 juta dan hingga kini terus menyelidiki kasus-kasus tersebut.
“Korban yang melapor ini dari berbagai kalangan, ada profesi ibu rumah tangga, wiraswasta, bidan bahkan ada dari LSM,” jelasnya.
Kapolres kembali menegaskan, agar masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika berurusan dengan penjual online, program online dengan meminta transfer atau sejenisnya.
“Sebab, kehati-hatian adalah kunci, dan bersama-sama, kita dapat mengurangi risiko penipuan online yang merugikan banyak orang,” tutupnya. (Edi Hidayat)








