Awalnya Saksi, PLT KUPTD Puskesmas Rawat Inap Tegineneng Jadi Tersangka Dugaan Korupsi BOK

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 November 2023 - 22:39

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka TDS saat Digiring Jaksa ke Mobil Tahanan, Selasa 7 Nopember 2023. (Dok : Kejari Tahanan).

Tersangka TDS saat Digiring Jaksa ke Mobil Tahanan, Selasa 7 Nopember 2023. (Dok : Kejari Tahanan).

Prioritastv.com, Pesawaran – Lampung – Pelaksana Tugas (PLT) Kepala UPTD Puskesmas Rawat Inap Tegineneng inisial TDS ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan langsung ditahan Kejari Pesawaran.

Atas hal itu juga, selama 20 hari kedepan, TDS dilakukan penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung terhitung sejak tanggal 7 November sampai dengan 6 November 2023 mendatang.

Menurut Kajari Pesawaran Tandy Mualim, sebelum ditetapkan menjadi tersangka, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 46 orang dan dikaitkan dengan alat bukti yang ada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kepala UPTD inisial TDS yang awalnya saksi dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Tandy dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritas, Selasa 7 Nopember 2023.

Dijelaskan Kajari Tandy, TDS diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada UPTD Puskesmas Rawat Inap Tegineneng Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2021 sampai dengan 2022.

Adapun anggaran 2021 Puskesmas Tegineneng mendapatkan bantuan BOK sebesar Rp729 juta, dan pada tahun anggaran 2022 Puskesmas Tegineneng mendapatkan bantuan BOK sebesar Rp1 miliar.

“Untuk saat ini, berdasarkan perhitungan kami kerugian negara mencapai Rp500 juta dari dua tahun tersebut, namun kami sudah berkoordinasi dengan BPK Provinsi Lampung untuk melakukan penghitungan kerugian negara yang lebih akurat,” tandasnya.

Atas perbuatannya itu, TDS disangkakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana dirubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipiko sebagaimana dirubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ancaman hukuman maksimal 20 Tahun dan minimal 4 Tahun penjara. (Syamsul Kheir)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru