Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Tindakan pengancaman menggunakan pistol (kekinian diketahui pistol mainan) dialami oleh seorang seorang wanita bernama Syifa Nabila (28) warga Pringsewu Selatan saat menunggu suaminya solat di masjid Nurrohmat Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu.
Pelaku merupakan seorang pria yang tidak diketahui datangnya menodongkan pistol, meminta korban untuk menyerahkan barang handphone, uang tunai dan kunci mobil, korban dan anaknya diancam agar tidak berteriak.
Beruntung korban langsung menceritakan peritiwa yang dialaminya. Warga yang sekitar mendengar kejadian tersebut langsung berupaya mencari terduga pelaku namun tidak berhasil menemukannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagian warga lain yang ikut mencari berhasil menemukan sepeda motor dan sepasang sendal yang diduga milik pelaku yang ditinggal tidak jauh dari lokasi kejadian.
Polisi yang mendapatkan informasi tersebut langsung menyelidiki kasus itu mendapatkan informasi warga adanya seorang pemuda yang memiliki ciri-ciri identik dengan terduga pelaku pengancaman sedang berada di sekitar SPBU Pajaresuk.
Atas informasi tersebut, polisi langsung ke lokasi pemuda tersebut berada. Namun saat akan ditangkap, pelaku melakukan perlawanan dan sempat meloloskan diri dari sergapan polisi.
Atas kerja keras anggota dilapangan dan bantuan warga akhirnya pelaku tersebut berhasil ditemukan dan ditangkap berikut barang bukti pistol yang ternyata pistol tersebut adalah replika atau pistol mainan.
Menurut Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi, kasus pengancaman dan pemerasan itu terjadi pada Senin, 6 November 2023 sekitar pukul 18.01 WIB di halaman masjid Nurrohmat Fajaresuk.
“Pelaku berhasil ditangkap pada Selasa, 7 November 2023, sekira pukul 14.15 WIB dan diketahui ia bernama Andre Irawan (18) asal Pekon Batu Tegi, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus,” kata AKP Rohmadi dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritas, Rabu 8 Nopember 2023.
AKP Rohmadi menjelaskan, dalam proses penggeledahan dari tangan pelaku turut diamankan pistol mainan dan uang tunai Rp25 Ribu, yang merupakan sisa belanja dari uang hasil memeras korban.
Berdasarkan keterangan tersangka, ia nekat menodong korban karena terdesak kebutuhan membeli BBM sebab sepeda motor yang dikendarainya kehabisan bensin.
“Karena tidak memiliki uang kemudian muncul inisiatif untuk melakukan tindakan kriminal tersebut,” jelasnya.
Atas perbuatanya tersebut, tersangka berikut barang bukti diamankan di mapolsek Pringsewu Kota.
“Dalam proses penyidikan perkara, tersangka di jerat dengan pasal 368 KUHP dan Pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun dan empat tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan korban Syifa Nabila ia tidak menduga, tiba-tiba didatangi seorang pemuda yang tidak dikenal dengan bersenjatakan pistol.
Ia meminta handphone dan kunci mobil dibawa suaminya dan korban hanya menyerahkan uang tunai Rp100 ribu dan pemuda tersebut kemudian langsung pergi.
“Awalnya minta handphone sambil nodong pistol, kebetulan hp dan kunci mobil dibawa suami saya. Sehingga saya serahkan uang 100 ribu terus dia pergi. Setelahnya baru saya cerita ke suami saya,” ucapnya. (Nugroz)








