Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Bagai pepatah “Pagar Makan Tanaman”, itulah yang dilakukan oleh Jan alias Menir (32), warga Pekon Tegalsari, kecamatan Gadingrejo. Sebab ia tega mencuri dua handphone dan senapan angin milik rekannya sendiri.
Pencurian dipicu lantaran Jan alias Menir mengetahui seluk beluk rumah korban yang merupakan rekannya sendiri bernama Eko Panara (38) warga Pekon Tegalsari, sehingga korban mengalami kerugian lebih Rp3 juta.
Kasus tersebut terjadi pada 22 Agustus 2023 lalu, korban memilih lapor polisi sehingga Polsek Gading Rejo akhirnya berhasil menangkap Jan alias Menir berikut 1 pelaku lain yang merupakan penadah handphone curian milik korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas keberhasilan itu, korban Eko Panara warga Pekon Tegalsari, mengapresiasi kinerja polisi dalam mengungkap kasus yang dilaporkannya tersebut.
“Apresisasi setinggi-tingginya kepada Polsek Gading Rejo Polres Pringsewu atas kerhasilan menangkap pelaku pencuri di rumah saya,” kata Eko, Kamis 9 Nopember 2023.
Sementara itu menurut Kapolsek Gadingrejo, AKP Nurul Haq, pihaknya menangkap dua tersangka berinisial Jan alias Menir warga Pekon Tegalsari, kecamatan Gadingrejo dan FE (24), warga Pekon Sukasari, Kecamatan Adiluwih, kabupaten Pringsewu.
Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi terpisah bermula ditangkapnya FE diduga penadah handphone di rumah salah satu kerabatnya di Pekon Gadingrejo Utara, Kecamatan Gadingrejo, pada dinihari tadi, Kamis 9 November 2023 sekitar pukul 01.45 WIB.
Dari tangan FE turut disita barang bukti 1 unit HP Realmi C25Y. FE mengakui FE mendapatkan HP tersebut dari salah satu rekannya berinisial Jan alias menir dengan membeli hp tersebut seharga Rp500 ribu.
“Hp tersebut adalah salah satu barang milik korban yang hilang saat pencurian terjadi,” kata Nurul Haq.
Nurul melanjutkan, atas nyanyian FE, kemudian dilakukan pencarian terhadwp Jan alias Menir sehingga dalam tempo 1 jam kemudian pihaknya berhasil meringkus Jan Alias Menir saat berada di areal persawahan di Desa Purworejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
“Menir juga mengakui bahwa dirinya yang telah melakukan pencurian dirumah korban. Ia juga mengaku sudah lama kenal dengan korban dan mengetahui seluk beluk rumahnya,” ujarnya.
Atas hal itu juga, tersangka mengatakan, dirinya melakukan pencurian saat korban tidak berada dirumahnya. Dalam aksinya tersebut tersangka berhasil menggasak 1 buah senapan angin dan dua unit handphone.
“Senapan angin telah dijual seharga Rp2,5 juta, satu HP dijual kepada tersangka FE seharga Rp500 ribu, sedangkan 1 unit HP lainya masih dalam proses pencarian,” jelasnya.
Kapolsek menambahkan, selain berperan membeli HP curian, tersangka FE juga diduga berperan membantu melancarkan aksi Jan alias Menir saat melakukan aksi pencurian.
“Tersangka FE juga berperan mengantar dan jemput tersangka saat melakukan pencurian dirumah korban,” imbuhnya.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polsek Gadingrejo.
“Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP, pasal 56 KUHP dan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu berdasarkan keterangan Jan alias Menir bahwa uang hasil menjual barang curian telah di habiskan untuk bersenang-senang.
“Salah satunya untuk berpesta miras bersama teman-teman saya,” kata Jan sebelum dijebloskan ke sel tahanan. (Nugroz)








