Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanggamus menggelar rapat paripurna dalam rangka penandatanganan MoU KUA PPAS dan Penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Tanggamus tahun 2023 di Ruang Sidang DPRD setempat, Rabu 15 November 2023.
Rapat dipimpin wakil ketua I DPRD Tanggamus, Irwandi suralaga, serta diikuti 30 anggota DPRD Tanggamus dan dihadiri Forkopimda Tanggamus, para Asisten, para Kepala OPD, pimpinan Ormas, para Camat se Kabupaten Tanggamus, insan pers dan para undangan.
Dalam sambutannya, Irwandi Suralaga mengucapkan selamat datang kepada peserta yang hadir baik dari eksekutif maupun legislatif serta para undangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam penandatanganann MoU KUA PPAS dan penyampaian Renperda dinyatakan korum dengan 30 anggota DPRD Tanggamus hadir, rapat dinyatakan dilanjutkan,” kata Irwandi.
Sementara itu, sambutan Pj. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan yang disampaikan Sekda Hamid Heriansyah Lubis mengungkapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2024 yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 22 Tahun 2023, serta dalam KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 yang telah disepakati dan tandatangani bersama.

“Dalam kedua dokumen tersebut telah digariskan bahwa tema pembangunan Kabupaten Tanggamus Tahun 2024 adalah Pemantapan Daya Saing Daerah Untuk Memacu Transformasi Ekonomi,” kata Sekda Hamid.
Ia membeberkan prioritas pembangunan Kabupaten Tanggamus Tahun 2024 yaitu diantaranya, pertama; Meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia. Kedua; meningkatkan nilai tambah ekonomi, kehidupan sosial, budaya, keagamaan dan stabilitas kamtibmas. Ketiga; eningkatkan tata kelola pemerintahan.
Kemudian, Keempat; Memperkuat daya dukung infrastruktur dan konektivitas kewilayahan. Kelima; meningkatkan produktivitas dan daya saing produk unggulan daerah dan Keenam; mengelola lingkungan hidup yang berkelanjutan dan mitigasi bencana.
Selanjutnya, berdasarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Tanggamus dengan DPRD Kabupaten Tanggamus Nomor B.39/415.4/11/18/2023 dan Nomor 40 Tahun 2023 tentang Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2024, serta Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Tanggamus dengan DPRD Kabupaten Tanggamus Nomor B.40/415.4/11/18/2023 dan Nomor 41 Tahun 2023 tentang Prioritas Plafon Anggaran APBD Tahun 2024.
“Bersama ini kami sampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus tentang APBD Tahun Anggaran 2024 kepada Pimpinan DPRD dan Tim Badan Anggaran DPRD untuk dibahas bersama, dengan struktur APBD,” bebernya.

Dua point itu diantaranya, pertama; Pendapatan Daerah Kabupaten Tanggamus pada tahun Anggaran 2024, dianggarkan sebesar Rp1.799.771.454.324,- (Satu trilyun tujuh ratus sembilan puluh sembilan milyar tujuh ratus tujuh puluh satu juta empat ratus lima puluh empat ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah).
Point kedua; Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024, dianggarkan sebesar Rp.1.776.735.575.841,- (Satu trilyun tujuh ratus tujuh puluh enam milyar tujuh ratus tiga puluh lima juta lima ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah), yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer.
Kemudian, secara garis besar Belanja Daerah Tahun 2024 digunakan untuk pembiayaan program prioritas tahun 2024 dalam rangka infrastruktur untuk mendukung pemulihan ekonomi, pembayaran hutang pihak ketiga, disamping itu juga dialokasikan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah daerah yang telah diatur melalui peraturan perundangan – undangan seperti pengalokasian dana desa, pemenuhan pembayaran, gaji PPPK, anggaran pemilu 2024 untuk KPU dan BAWASLU, fungsi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, peningkatan kapasitas SDM dan Inovasi Daerah serta bersinergi dengan Program Prioritas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Lampung.
Point ketiga; Pembiayaan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2024 secara total sebesar 23,03 Miliar Rupiah yang dipergunakan untuk pengeluaran pembiayaan berupa pembayaran cicilan pinjaman daerah yang jatuh tempo dan penyertaan modal.
“Dengan kondisi tersebut, maka Rancangan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah,” tandasnya. (Edi Hidayat)








