Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Praktek mafia penimbun BBM bersubsidi yang kerap meresahkan masyarakat dan menyebabkan kelangkaan diungkap Seksi Intelijen Kejari Tanggamus, Jumat 16 Nopember 2023, malam.
Tim mengidentifikasi satu mobil tanki solar berwarna biru bernama lambung PT. Cakra Gemilang 5758 yang sedang parkir di salah satu gudang di Pekon Talagening, Kecamatan Kotaagung Barat.
Tindakan tersebut merupakan langkah Kejari menindaklanjuti keluhan masyarakat atas kegiatan penimbunan minyak BBM jenis solar bersubsidi yang dilakukan secara illegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasalanya hal itu selain menyebabkan kerugian negara, juga membuat kelangkaan BBM jenis solar bersubsidi yang dibutuhkan oleh masyarakat demi keuntungan pribadi maupun kelompok penimbun.
Kasi Intelijen Kejari Tanggamus, Apriyono, mengatakan kronologis kejadian yakni pada tanggal 16 November 2023, pihaknya menemukan diduga gudang penyimpanan BBM.
“Lokasinya berada Pekon Tala Gening, Kota Agung Barat dan ternyata gudang itu merupakan tempat penimbunan BBM jenis solar bersubsidi,” kata Apriyono saat Konferensi Pers di Aula Kantor Kejari Tanggamus, Jumat, 17 November 2023.
Ia menjelaskan, atas temuan tersebut pihaknya meminta kepada pemilik gudang yang berinisial B dan F beserta supir dan kenek mobil PT. C.G yang berinisial M dan AR untuk dimintai keterangan.
“Dikarenakan kondisi di lokasi cukup ramai maka kami menawarkan kepada Pemilik Gudang, Supir dan Kenek untuk memberikan keterangan di kantor kejaksaan,” jelasnya.
Menurut keterangan pemilik gudang, sopir dan kenek, didapat indikasi kuat bahwa telah terjadi penimbunan dan penjualan BBM jenis solar bersubsidi. Adapun modus operandi yakni, pemilik gudang menerima dan membeli dari para pengecor SPBU.
“Kemudian pemilik gudang mengumpulkannya dalam sebuah tedmon yang berisi seribu liter sebanyak lima buah. Setelah terkumpul semua, pemilik gudang menjual BBM jenis solar kepada pemesan,” ujarnya.
Apriyono mengungkapkan, pemilik gudang menghubungi pemesanan berinisial I untuk mengambilnya dengan menggunakan truk tangker PT.C.G guna dijual di luar provinsi. Ia mengatakan, praktek ini dapat meraup keuntungan dalam jumlah besar.
“Kami akan akan berkoordinasi dengan Polres Tanggamus dalam penanganan kasus tersebut,” tandasnya. (Herdi)








