Lengah Layani Pembeli, HP Pemilik Warung di Etalase Digasak Petani Banyumas Pringsewu

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 28 November 2023 - 19:35

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka AF saat digelandang ke sel tahanan Polsek Sukoharjo, Pringsewu, Selasa 28 Nopember 2023. (Dok : Polres Pringsewu)

Tersangka AF saat digelandang ke sel tahanan Polsek Sukoharjo, Pringsewu, Selasa 28 Nopember 2023. (Dok : Polres Pringsewu)

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polisi menangkap seorang petani berinisial AF (37) atas persangkaan pencurian sebuah handphone Oppo A17 warna biru milik korban, Sahreza (35), pedagang sembako warga Pekon Sinar Mulya Kecamatan Banyumas.

AF yang merupakan warga Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu itu berdalih bahwa dirinya terdesak kebutuhan membayar angsuran bank, hingga nekat menggasak hanphone bernilai Rp2 juta tersebut.

Menurut Kapolsek Sukoharjo Iptu Riyadi bahwa AF ditangkap di tempat kerjanya di Pekon Sinar Mulya, Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu pada Senin 27 Nopember 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat ditangkap ersangka AF tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya,” kata Iptu Riyadi dalam keterangan terulis yang diterima Media Prioritas Network, Selasa 28 Nopember 2023.

Riyadi menjelaskan, aksi kriminal yang dilakukan AF pada 18 Juli 2023 yang lalu, saat tersangka AF berbelanja di warung milik korban. Modusnya disaat korban sedang lengah melayani pembeli, tersangka AF mengambil HP korban yang sedang diletakkan diatas etalase toko.

“Akibatnya pencurian itu, korban menderita kerugian material hingga Rp.2 juta dan melaporkan kepada ke Polsek Sukoharjo,” jelasnya

Kapolsek menyebut, ponsel hasil mencuri itu dijual oleh tersangka seharga Rp900 ribu dan uangnya dipergunakan untuk membayar angsuran Bank.

“Ponsel milik korban yang hilang sudah berhasil ditemukan dan saat ini dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkaranya,” sebutnya.

Ditambahkannya, tersangka berikut barang bukti ditahan di Mapolsek Sukoharjo. Dalam proses penyidikan, tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Agus Yulianto)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru