Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Kontroversi kembali muncul ketika Irmaini, selaku Kepala SDN 1 Kejadianlom, memberikan tanggapan yang dianggap aneh terkait pertanyaan mengenai alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Pasalnya, Irmaini menyatakan bahwa ini merupakan urusan internal sekolah dan tidak bisa diungkapkan secara terbuka. Sehingga layak disorot karena dianggap tidak selaras dengan prinsip keterbukaan informasi publik, terutama dari pejabat pemerintah.
“Ini urusan dapur (Dana Bos) kita jadi kita tidak bisa mengatakan kepada siapapun,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut undang-undang keterbukaan informasi publik, Nomor 14 Tahun 2008, menjamin masyarakat untuk menerima informasi dari pejabat publik, termasuk mempertanyakan keterbukaan penggunaan dana BOS.
Pejabat publik pun wajib memberikan informasi yang diperlukan kepada pemohon dan bahkan bisa dikenai hukuman penjara atau denda jika mengabaikan permohonan keterbukaan informasi itu.
Sejumlah pihak menilai bahwa sikap Irmaini yang menolak membuka informasi terkait Dana BOS dapat menimbulkan kecurigaan terhadap pengelolaan dana sekolah. Padahal, masyarakat berhak mengetahui bagaimana Dana BOS dimanfaatkan dan alokasinya di setiap sekolah.
Penolakan untuk memberikan informasi terbuka juga menimbulkan pertanyaan tentang akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan sekolah.
Pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan setempat, diharapkan untuk mengklarifikasi dan menindaklanjuti sikap Irmaini yang dianggap tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
Informasi itu mencuat paska beberapa dari wali murid kelas 1 SDN 1 Kejadianlom mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) di SDN 1 Kejadianlom, Kecamatan Cukuh Balak Tanggamus.
Mereka menyayangkan pungutan itu, sebab tidak pernah diadakan rapat seperti disampaikan Ketua Komite. Mirisnya setelah segenap wali murid kelas 1 membayar uang yang diminta, namun hanya beberapa orang anak mereka yang menerima baju batik, itupun sisa dari tahun ajaran sebelumnya. (Syamsul Kheir)








