Paman Bejat Rudapaksa Keponakan di Kebun Cabai Lampung Tengah Hingga Hingga Hamil 5 Bulan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 26 Desember 2023 - 10:51

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Paman bejat inisial SR warga Sendang Agung, Lampung Tengah, saat diamankan Polsek Kalirejo, Selasa 26 Desember 2023. Foto : Dok Polres Lamteng.

Paman bejat inisial SR warga Sendang Agung, Lampung Tengah, saat diamankan Polsek Kalirejo, Selasa 26 Desember 2023. Foto : Dok Polres Lamteng.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Kejadian memilukan menimpa seorang gadis berusia 15 tahun inisial Bunga di Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah. Pelajar tersebut menjadi korban pemerkosaan oleh pamannya sendiri inisial SR (26), yang telah merudapaksa di sebuah gubuk kebun cabai.

Menurut keterangan Kapolsek Kalirejo, Iptu Junaidi, modus pelaku adalah mengajak korban untuk mengambil TV ke Kampung Sendang Asih pada sekitar akhir Juli 2023, pukul 22.30 WIB. Namun, alih-alih menuju tujuan tersebut, pelaku membawa korban ke kebun cabai di Kampung Tanjung Fajar, Kecamatan Pubian.

“Pelaku tega merudapaksa keponakannya di gubuk kebun cabai saat tengah malam,” ujar Kapolsek Junaidi. Setelah peristiwa tersebut, korban diancam kekerasan agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya kata Iptu Junaidi dalam keterangannya Selasa 26 Desember 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak berhenti di situ, pelaku kembali mendatangi korban di rumahnya dengan maksud untuk kembali melakukan perbuatan bejat. Kali ini, pelaku menggunakan rayuannya dengan menjanjikan paket kuota internet.

“Korban terpaksa menuruti ajakan pelaku karena takut akan ancaman yang diberikan,” ujarnya.

Kapolsek menjelaskan bahwa setelah kejadian, korban melapor kepada orang tuanya setelah hamil 5 bulan akibat perbuatan pelaku. Orang tua korban sangat terkejut mendengar kabar tersebut, mengingat selama ini mereka tidak curiga terhadap pamannya yang sering berkunjung ke rumah.

Warga setempat yang mengetahui kejadian tersebut bersama-sama menyeret pelaku dan menyerahkannya ke kantor polisi setelah menerima laporan dari korban pada hari Minggu, 24 Desember 2023, sekitar pukul 15.00 WIB.

Pelaku, SR, saat ini telah diamankan di Mapolsek Kalirejo untuk pengembangan lebih lanjut. Dia dijerat dengan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sesuai Pasal 82 Ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Atas perbuatannya, SR terancam hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya. (Azhari)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru