Prioritastv.com, Lampung Tengah – Lantaran kesal ditagih hutang didepan istrinya, seorang pria berinisial EP (36), warga Bandar Jaya Timur, Lampung Tengah, melakukan ancaman serius terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), menggunakan senjata tajam jenis laduk.
Saat mengancam korbannya MS (30), warga Yukum Jaya Terbanggi Besar. Abang jago EP berani menantang korban untuk melaporkan perbuatannya ke polisi dengan ucapan tegas, “Kalo bukan perempuan saya tujah kamu. Panggil Polisi saya tidak takut.”
Atas peristiwa itu, MS akhirnya melaporkan kasus pengancaman tersebut ke Polsek Terbanggi Besar Lampung Tengah pada Rabu, 20 Desember 2023 lalu, sebab selain tidak terima MS juga merasa terancam atas prilaku EP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Edi Qorinas, menyampaikan bahwa Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar berhasil menangkap pelaku pada Senin (25/12/23) di kontrakannya.
“Dari tersangka disita barang bukti berupa senjata tajam jenis Laduk yang digunakan dalam ancaman serius terhadap korban,” kata AKP Edi dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritas Network, Rabu 27 Desember 2023.
AKP Edi menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat korban MS melakukan penagihan hutang kepada EP di salah satu kontrakan. Saat itu korban hanya bertemu dengan istri pelaku.
Kemudian, korban pulang, namun saat berada di rumahnya, pelaku datang dan mengancam dengan menodongkan senjata tajam jenis Laduk, sambil mengucapkan kata-kata tegas.
“Ketika korban sedang dirumah, pelaku mendatangi dan langsung mengancam dengan menodongkan senjata tajam,” jelasnya.
AKP Edi melanjutkan, lantaran merasa terancam, korban berteriak meminta tolong, sehingga tetangga segera datang untuk melerai keributan tersebut. Setelah insiden, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terbanggi Besar.
Saat ini, pelaku dan barang bukti, termasuk senjata tajam jenis Laduk, telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk pengembangan lebih lanjut dalam proses hukum.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam pasal 335 KUHPidana,” tandasnya. (Azhari)








