Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Dalam konferensi pers akhir tahun 2023, Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra juga menunjukan sebuah senjata api rakitan (Senpira), Minggu 31 Desember 2023, sore.
Kapolres AKBP Siswara menyampaikan bahwa pihaknya menghadirkan barang bukti yang telah dilakukan penyitaan dan penetapan. Ia mengatakan termasuk senjata api rakitan yang telah diserahkan ke Polres Tanggamus
“Dari warga kecamatan pugung, penemuan Senpira yang diserahkan ke Polres Tanggamus,” kata AKBP Siswara.
Atas penyerahan itu, Kapolres meminta apabila masyarakat menemukan hal serupa agar menyerahkan kepada Koramil atau Polsek juga bisa melalui Babinsa maupun Bhabinkamtibmas.
“Walaubagaimanapun jika menyimpan senjata api rakitan, merupakan satu pelanggaran hukum yang bisa dikenai hukuman penjara dan menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain dan sekitarnya,” tegasnya.
Kapolres juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran Forkopimda Tanggamus, unsur terkait di wilayah hukumnya sehingga Tanggamus dalam kondisi aman dan kondusif.
“Keamanan dan ketertiban masyarakat bukan hanya tugas kepolisian, namun tugas kita bersama demi Tanggamus yang kondusif menapaki tahun 2024 bersamaan dengan tahun politik Pemilu 2024,” tutupnya. (Herdi)