Prioritastv.com, Lampung Timur – Dua tersangka tindak pidana pencabulan, warga Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur nyaris diamuk massa lantaran hendak diduga hendak mencabuli remaja asal Lampung Selatan.
Beruntung keduanya segera diamankan dan dibawa ke kantor polisi guna menghindari potensi amuk massa yang geram terhadap ulah mereka yang dikenal korban inisial ES (17) melalui jejaring media sosial facebook.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, menyatakan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 20 Desember 2023, malam di wilayah Desa Sumur Kucing, Kecamatan Pasir Sakti.
“Kedua tersangka inisial tersangka adalah AL (23) dan DK (23) warga Kecamatan Pasir Sakti,” kata AKBP M. Rizal dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com, Selasa 2 Januari 2023.
AKBP M Rizal Muchtar, menjelaskan perkenalan kedua tersangka dengan korban melalui media sosial, mereka setuju untuk berjumpa pada Rabu (20/12) malam di Desa Sumur Kucing, Kecamatan Pasir Sakti.
Saat pertemuan di salah satu rumah kosong, tersangka AL dan DK sempat meraba-raba bagian dada korban, dan memaksa melakukan hubungan badan, tetapi korban menolak.
Korban yang mengalami trauma, akibat kejadian tersebut, kemudian melaporkan peristiwa pencabulan yang dialaminya, kepada pihak keluarga dan kepolisian.
“Tersangka kemudian berhasil ditangkap dan dibawa ke kantor polisi, untuk menghindari terjadinya amuk massa, serta guna mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana yang dilakukannya,” jelasnya.
Kapolres Lampung Timur menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menangani kasus ini dengan transparansi dan keadilan, serta memberikan perlindungan kepada korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangak dapat dijerat Pasal 76D junto Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman 15 tahun penjara.
Atas peristiwa itu, diharapkan kepada remaja putri untuk selalu berhati-hati ketika mengenal seseorang melalui jaringan media sosial. Sehingga dengan kehati-hatian bertemu dengan orang yang baru dikenal dapat mencegah kejadian serupa.
Kasus serupa juga pernah dialami remaja 15 tahun inisial S (15) warga kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Harus termakan bujuk rayu oleh seorang pria 28 tahun inisial AO warga Pagelaran, Pringsewu yang dikenalnya melalui media sosial.
Akibat sering berkomunikasi melalui jejaring tersebut, hingga akhirnya S menjadi korban persetubuhan. Kasus itu terungkap, setelah keluarga curiga karena dua hari S tidak pulang dan saat dihubungi nomor ponsel kondisi tidak aktif. Sehingga keluarga melakukan pencarian dan menemukan S berada di salah satu rumah kos yang dihuni tersangka AO. (Erwin)