Prioritastv.com, Semarang, Jawa Tengah – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas oleh Pj Gubernur Jawa Tengah dalam rekaman video yang beredar di media sosial.
Dalam video yang beredar terekam Nana Sudjana selaku Pj Gubernur Jawa Tengah menyambut kedatangan Prabowo Subianto di Bandara Ahmad Yani Kota Semarang.
Dalam video tersebut, Nana Sudjana mengenakan baju yang warnanya terkesan mirip dengan warna baju Tim Kemenangan Nasional (TKN) Prabowo-Gibran yang juga hadir di Bandara Ahmad Yani Semarang.
Menurut Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Drs. Sosiawan, M.H, bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah memandang terdapat potensi persoalan hukum dalam peristiwa tersebut, mengingat adanya tuntutan bagi pejabat negara untuk tidak melakukan perbuatan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu pada masa kampanye.
“Bawaslu Provinsi Jawa Tengah kemudian melakukan penelusuran untuk mencari kebenaran dari kejadian tersebut.
Hasil penelusuran menunjukkan tidak ditemukan dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut karena tidak memenuhi unsur pelanggaran,” kata Sosiawan dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com.
Sosiawan menyebut, kesimpulan tersebut berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Jawa Tengah.
Dari hasil penelusuran didapati fakta dan keterangan yang pada pokoknya, diantaranya. Nana Sudjana menyambut Prabowo Subianto di Bandara Ahmad Yani Kota Semarang pada tanggal 9 Desember 2023 pukul 12.00 WIB.
Nana Sudjana melakukan penyambutan karena informasi yang diterima adalah kunjungan Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan yang melakukan kunjungan kerja ke Kota Semarang.
“Penyambutan dilakukan sebagai bentuk pelayanan dari Pemerintah Daerah sebagai perwakilan dari pemerintah pusat. Sebuah tindakan yang juga dilakukan oleh daerah lain,” ujarnya.
Ia menjelaskan, bahwa sebelumnya Nana Sudjana juga melakukan penyambutan kepada Puan Maharani.
Baju Nana Sudjana berwarna abu-abu, berbeda dengan baju kebesaran TKN yaitu warna biru muda.
Berdasarkan fakta tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menilai peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye pemilu dengan alasan fakta dan keterangan serta mens rea dari Saudara Sudjana saat diklarifikasi.
“Tindakan yang dilakukan oleh Nana Sudjana tidak memenuhi unsur “menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu”,” jelasnya.
Bawaslu Provinsi Jawa tengah menyepakati dan memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan pelanggaran Netralitas Kepala Daerah yang diduga dilakukan oleh Nana Sudjana selaku Pj Gubernur Jawa Tengah dan tidak menetapkan sebagai temuan.
Namun demikian, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mengingatkan kepada partai politik peserta pemilu untuk tetap melakukan kompetisi secara sehat. Pihak-pihak lain seperti pejabat negara, TNI/POLRI, ASN, serta perangkat desa wajib untuk menjaga netralitas selama Pemilu serta tidak melakukan larangan-larangan yang telah ditetapkan.
“Bawaslu Provinsi Jawa Tengah selalu mendorong semua pihak untuk menciptakan Pemilu yang aman serta adil, serta mempererat persatuan,” tandasnya. (Faisal)