Pengedar Narkoba Bersenjata Badik dan Kuasai 17 Paket Sabu Ditangkap Polisi di Jalan Pringsewu Lampung

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 6 Januari 2024 - 13:38

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka RI saat digiring polisi ke sel tahanan Polres Pringsewu, Sabtu 6 Januari 2024. Foto : Humas Polres Pringsewu.

Tersangka RI saat digiring polisi ke sel tahanan Polres Pringsewu, Sabtu 6 Januari 2024. Foto : Humas Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Pria berinisial RI (45) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu ditangkap polisi kemarin, Jumat, 5 Januari 2024, sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Raya Pekon Klaten, Gadingrejo, Pringsewu.

Dari RI yang merupakan warga Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran tersebur, polisi menyita barang bukti, antara lain 1 buah tas selempang yang berisi 17 paket sabu siap edar dengan berat bruto 3.86 gram, 4 plastik klip kosong, 1 kotak rokok dan 2 handphone.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan ketika pelaku berupaya mengedarkan sabu di wilayah Pringsewu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain menyita sabu, turut diamankan 1 bilah pisau badik yang dibawa pelaku dan juga 1 unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BE 2773 NDR yang digunakan oleh tersangka untuk memperlancar aksinya,” kata Yudi Rayomon, Sabtu 6 Januari 2024.

Yudi menyebut, pelaku sempat melakukan perlawan saat akan ditangkap namun berhasil di lumpuhkan dengan tangan kosong oleh petugas.

Dijelaskannya, penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras petugas dalam memantau dan melakukan penyelidikan terhadap aktivitas pelaku untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Pringsewu.

“Kasus ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas kejahatan narkotika,” jelasnya

Yudi mengungkapkan, pelaku RI merupakan salah satu jaringan Narkotika yang kerap menyuplai sabu ke wilayah Kabupaten Pringsewu. Ia juga tercatat terlibat hubungan dengan beberapa pelaku narkoba yang ditangkap sebelumnya.

“Dari hasil berjualan sabu, tersangka RI mengaku bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp250 ribu perhari” ungkapnya.

Saat ini RI dan barang bukti ditahan di Mapolres Pringsewu. Dalam proses penyidikan perkara tersangka RI akan dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara,” tandasnya. (Agus Yulianto)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru