Cinta Ditolak, Seorang Pelajar SMA Nekat Sekap dan Coba Perkosa Mahasiswa Cantik Lampung Tengah

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 7 Januari 2024 - 17:01

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penyekapan Mahasiswi di Lampung Tengah, Sabtu 6 Januari 2024, pagi. Foto : Ilustrasi Grid.

Ilustrasi penyekapan Mahasiswi di Lampung Tengah, Sabtu 6 Januari 2024, pagi. Foto : Ilustrasi Grid.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Seorang pelajar SMA berinisial DI (18) diamankan oleh pihak kepolisian setelah nekat menyekap dan mencoba merudapaksa mahasiswi berinisial PP (20) di Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah. Kejadian ini terjadi karena alasan cinta yang tak tersampaikan.

Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Chandra Dinata mengkonfirmasi bahwa pelaku yang merupakan tetangga korban, mencoba melakukan tindak asusila dan hampir merudapaksa korban yang sedang berbaring di kamar sambil memainkan ponsel.

“Motif pelaku adalah cinta tak tersampaikan, hingga membuat dirinya nekat menyekap korban,” kata Chandra, Minggu 7 Januari 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Chandra, pelaku memasuki rumah korban melalui pintu dapur yang tidak terkunci kemarin Sabtu, 6 Januari 2024, sekitar pukul 09.30 WIB.

Dia langsung masuk ke kamar dan menyekap korban, memicu perlawanan yang mengakibatkan korban mengalami luka lecet di wajah dan leher.

“Dalam posisi tersebut, pelaku sempat mengatakan alasan tindakannya karena ia suka dan cinta pada korban,” jelasnya.

Ketika korban berteriak meminta pertolongan, pelaku panik dan melarikan diri. Sang mahasiswi melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Seputih Banyak, dan polisi segera melakukan pengejaran.

“Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak dinihari tadi, Minggu (7/1/) pada pukul 02.30 WIB,” ujarnya.

Pelaku dijerat dengan kasus tindak pidana percobaan pemerkosaan atau perbuatan cabul sesuai Pasal 285 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP subsider Pasal 289 KUHPidana.

“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak untuk pengembangan lebih lanjut,” tandasnya. (Azhari)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru