Prioritastv.com, Lampung Barat – Ketua Badan Kehormatan DPRD Lampung Barat, Agus Niar dari Partai Gerindra, memberikan pernyataan terkait perkembangan kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan salah seorang anggota DPRD berinisial S.
Agus Niar menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah menunggu proses hukum yang sedang berjalan dari pihak kepolisian terkait kasus dugaan selingkuh yang melibatkan oknum anggota DPRD Lampung Barat dengan seorang wanita yang diidentifikasi dengan inisial W.
“Nanti juga terkait pengambilan sikap partai, kita juga melihat hasil dari proses hukum yang masih berjalan ini,” kata Agus, memberikan gambaran bahwa partai juga akan mengambil langkah sesuai dengan perkembangan kasus tersebut, Sabtu 6 Januari 2024.
Agus Niar menegaskan bahwa pihaknya akan membahas nasib S ke depan setelah ada kesimpulan dari proses hukum yang masih berlangsung.
Ia menunjukkan sikap menggunakan asas praduga tidak bersalah saat ini terkait kasus tersebut dan menyatakan keprihatinan atas masalah yang menimpa anggota sesama partainya,
“Selaku sesama satu partai, tentu saja saya merasa prihatin. Semua kita anggap cobaan di masa atau tahun politik,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa kebenaran seputar kasus tersebut masih belum jelas. “Jadi kebenarannya itu juga kita belum tahu dengan jelas, agar masyarakat menunggu hasil dari proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.
Kepolisian Resor Lampung Barat membeberkan bahwa telah menerima pengaduan dari AH, suami dari W, wanita asal Pekon Sukarame, Kecamatan Belalau, Lampung Barat yang diduga berselingkuh dengan seorang pria anggota DPRD Lampung Barat berinisial S.
Kendati demikian, paska laporan AH yang berprofesi sebagai sopir yang merasa tidak terima atas prilaku W selaku sang istri berduaan malam hari di rumahnya bersama S, status S sebagai terlapor tidak ditahan.
Pasalnya, terlapor untuk saat ini dikenakan pasal 284 ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 9 bulan. Sehingga kepolisian tidak dapat melakukan penahanan terhadap S.
Tidak ditahannya S bukan karena anggota DPRD tetapi lantaran sesuai dengan tata cara hukum pidana, pihak kepolisian memang tidak diperbolehkan melakukan penahanan secara langsung terhadap S.
Kasat Reskrim Polres Lambar, Juherdi mengaku, pihaknya bakal melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengamanan barang bukti, dan meminta keterangan dari pihak terlapor. Kemudian, untuk sementara, barang bukti yang dilaporkan berupa pakaian dan seprai.
Diketahui, S ketahuan tengah asyik berduaan dengan istri orang. S diduga melakukan perselingkuhan dengan seorang wanita berinisial W.
Peristiwa memalukan ini terjadi di Pekon Sukarame, Kecamatan Belalau, Lampung Barat pada Rabu (3/1/2024) sekitar pukul 02.00 dini hari.
Awalnya warga gerak-gerik mencurigakan dari oknum DPRD tersebut. S berkunjung ke rumah W, dengan menggunakan motor tanpa menyalakan lampu, ketika suaminya tidak di rumah.
Dari keterangan warga setempat, oknum anggota DPRD Lampung Barat ini datang dengan menggunakan motor yang lampunya tak dinyalakan sekitar pukul 8 malam pada Selasa, 2 Januari 2024.
Namun hingga larut, motor tersebut tidak lagi lewat. Rabu 3 Januari 2024 sekitar pukul 02.00, warga pun melakukan penggerebekan dan ternyata betul mereka sedang berduaan. (Kamto Winendra)