Empat Tahun DPO, Pemerkosa Anak Tiri di Tulang Bawang Barat Berhasil Dibekuk

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 16 Januari 2024 - 14:02

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase dua foto tersangka IB saat diamankan di Polres Tulang Bawang Barat, Selasa 16 Januari 2024. Foto : Humas Polres Tubaba.

Kolase dua foto tersangka IB saat diamankan di Polres Tulang Bawang Barat, Selasa 16 Januari 2024. Foto : Humas Polres Tubaba.

Prioritastv.com, Tulang Bawang Barat, Lampung – Kasus perkosaan terhadap anak tiri yang terjadi di Tulang Bawang Barat Lampung, terhadap LA (17) warg Mulya Sari Kecamatan Gunung Agung pada 1 Mei 2019 lalu berhasil diungkap polisi.

Dalam penyelidikan yang panjang itu, polisi akhirnya menangkap tersangka IB yang sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) saat dirinya terendus berada di wilayah Lampung Tengah.

Kepala Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami menyebut bahwa IB ditangkap pada Senin 15 Januari 2024 sekitar pukul 15.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebelumnya IB sudah kami tetapkan sebagai DPO dan berhasil ditangkap saat berada di Jalan Sumber Agung, Lampung Tengah,” kata Dailami dalam keterangannya, Selasa 16 Januari 2024.

Dijelaskan Dailami, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak tirinya pada Rabu tanggal 01 Mei 2019 sekitar pukul 23.00 WIB di kamar korban di Mulya Sari, Gunung Agung, Tulang Bawang Barat.

Kala kejadian, korban sedang tidur di kamarnya kemudian tiba-tiba pelaku memasuki kamar, karena kaget korban berusaha berlari tetapi tangan korban ditarik oleh pelaku lalu, pelaku memaksa membuka seluruh pakaian korban.

Korban dipaksa untuk melanyani napsu bejatnya, bahkan mengancam korban apabila memberitahu ibunya maka korban akan dibunuh oleh pelaku.

Setelah korban memberitahukan kepada ibunya, lalu ibu kandung korban melaporkan perkara tersebut, namun kala itu pelaku kabur dari Tulang Bawang Barat.

“Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan IB sebagai tersangka dan sempat ditetapkan sebagai DPO,” jelasnya.

Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Tulang Bawang, terhadapnya dikenakan pasal 81 ayat 1 Jo 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomer 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru