Ibu Tiri dan Ayah Kandung Aniaya Anak di Tulang Bawang Barat Lampung

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 16 Januari 2024 - 20:28

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto kedua tersangka penganiayaan anak sendiri dan barang bukti yang disita pihak kepolisian, Selasa 16 Januari 2024. Foto : Humas Polres Tubaba.

Kolase foto kedua tersangka penganiayaan anak sendiri dan barang bukti yang disita pihak kepolisian, Selasa 16 Januari 2024. Foto : Humas Polres Tubaba.

Prioritastv.com, Tulang Bawang Barat, Lampung – Seorang ayah inisial SP (29) dan Ibu inisial SA (35) warga tiyuh Kagungan Ratu , Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat dibekuk polisi lantaran tega menganiaya anak mereka inisial AN yang masih berusia 5 tahun.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami, peristiwa memilukan itu ke Polres Tulang Bawang Barat, Minggu, 19 Nopember 2023 lalu, setelah tetangganya membawa korban dan datang melapor.

“Korban AN mengalami luka-luka memar di sekujur tubuhnya karena dianiaya ayah kandungnya dan ibu tirinya,” kata Dailami, Selasa 16 Januari 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dailami menjelaskan, setelah pihaknya menerima pengaduan, penyidik dengan segera membawa korban untuk visum serta memeriksa saksi-saksi sehingga dilakukan penangkapan kepada kedua tersangka.

“Siang tadi, Selasa tanggal 16 Januari 2024, tersangka SA dan SP langsung kita tangkap dari tempat kediamannya,” jelasnya.

Dailami mengungkapkan, penganiayaan anak kandung itu dipicu kekesalan pelaku atas kenakalan anak korban tersebut.

“Tersangka emosi dan tanpa pikir langsung mengambil gagang sapu dan memukuli korban hingga gagang sapu tersebut patah-patah,” ungkapnya.

Atas perkara ini, tersangka SP dan SA saat ini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang Barat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.

Atas perbutannyan, para tersangka, dikenakan pasal Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang no 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru